Kabar24.com, JAKARTA— Penghasilan germo kelas atas cukup menggiurkan. Robbie Abbas, misalnya, mendapat komisi 20% dari setiap anak buahnya yang menjajakan syahwat ke pengusaha atau pejabat.
Tarif anak buahnya yang artis terkenal dan model papan atas, adalah Rp 80 juta (untuk artis baru) hingga Rp 200 juta untuk artis terkenal. Jadi, sekali transaksi, dia bisa mengantongi uang Rp20 juta. Padahal, anak buahnya ada 200 orang.
"Dia sering jalan-jalan ke luar negeri karena banyak uang," kata Kepala Unit Kriminal Umum Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Joynaldo di kantornya, Minggu (10/5/2015).
Salah satu yang menyebabkan germo atau mucikari seperti Robbie bisa nyaman melangsungkan usahanya karena minimnya sanksi. Keyko yang mempunyai anak buah sampai 2.000 misalnya, Pengadilan Surabaya dalam sidangnya Januari 2013 hanya mengganjar hukuman satu tahun penjara.
Anak buah Keyko yaitu Nugroho Tjahajono Budiono alias Dion hanya merasakan kurungan 7 bulan dipotong masa tahanan. Ada lagi Mami Vhea, mucikari muda yang juga berbisnis di Surabaya pada November 2014 juga diganjar tujuh bulan penjara.
Memang, selama ini pengadilan hanya menerapkan dua pasal bagi para mucikari tersebut:
Pasal 296, KUH Pidana :
Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal 506, KUH-Pidana
Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 27, Undang-Undang No 11 Tahun 2008 (ITE)
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)