Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jero Wacik Minta Didoakan Kader Demokrat Yang Berkongres

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik telah selesai diperiksa tim penyidik KPK selama beberapa jam di Gedung KPK. Jero diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemerasan, untuk meningkatkan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada saat Jero masih menjabat sebagai Menteri ESDM.
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengenakan rompi tahanan KPK, seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/5/2015)./Antara-Hafidz Mubarak A
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengenakan rompi tahanan KPK, seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/5/2015)./Antara-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA—Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik telah selesai diperiksa tim penyidik KPK selama beberapa jam di Gedung KPK. Jero diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemerasan, untuk meningkatkan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada saat Jero masih menjabat sebagai Menteri ESDM.

Jero yang telah selesai diperiksa tim penyidik KPK minta didoakan oleh seluruh kader Partai Demokrat yang saat ini tengah menyelenggarakan Kongres Partai Demokrat di Surabaya, agar proses hukum yang tengah dijalaninya, diberikan kelancaran dan tidak ada hambatan sama sekali.

"Jadi buat teman-teman saya di luar [yang sedang Kongres], doakan saya ya," tutur Jero usai diperiksa penyidik KPK di Gedung KPK Jakarta, Selasa (12/5).

Seperi diketahui, Jero Wacik menjadi tersangka karena diduga telah melakukan pemerasan lewat kewenangannya sebagai Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2012. Modus yang dilakukan adalah dengan memerintahkan anak buahnya untuk menambah dana operasional menteri (DOM).

Selain mengumpulkan dana dari rekanan proyek di Kementerian ESDM, cara lain yang diperintahkan untuk meningkatkan dana operasional menteri tersebut adalah dengan menggelar banyak rapat fiktif.

Atas perbuatannya, Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctho Pasal 421 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper