Bisnis.com, JAKARTA -- PT Djarum bisa tersenyum lebar setelah gugatan pembatalan merek yang diajukan oleh Adhi Soebekti dan Lie Reza H. Aliwarga kembali tidak diterima oleh majelis.
Ketua majelis hakim Jamaluddin Samosir menerima permohonan eksepsi yang diajukan oleh PT Djarum selaku tergugat. Eksepsi tersebut dikuatkan oleh pernyataan dari Direktorat Merek Kementerian Hukum dan HAM sebagai turut tergugat.
"Menyatakan gugatan Adhi Soebekti dan Lie Reza H. Aliwarga terhadap PT Djarum tidak dapat diterima," kata Jamaluddin dalam amar putusan yang dibacakan, Selasa (12/5/2015).
Dia menjelaskan merek Djarum Autoblackthrough sudah dialihkan secara hukum dan terdaftar di daftar umum merek pada 2 Desember 2014. Adapun, kini merek tersebut terdaftar atas milik perusahaan lain, bukan Djarum.
Dalam pertimbangannya, majelis mempunyai pertimbangan lain kendati eksepsi tergugat dan turut tergugat menyatakan bahwa gugatan penggugat salah alamat.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Djarum Musa Sinambela mengapresiasi putusan majelis tersebut kendati eksepsinya ditafsirkan berbeda oleh majelis hakim. Pertimbangan majelis sudah sesuai dengan fakta hukum.
"Sudah seharusnya demikian karena kami sudah berhasil membuktikan dalam persidangan bahwa merek itu sudah bukan atas nama prinsipal lagi mulai akhir tahun lalu," kata Musa kepada Bisnis yang ditemui seusai persidangan.
Pihaknya menghormati hak pihak penggugat jika merasa tidak puas dan mengajukan upaya hukum kasasi. Tergugat akan siap menghadapi kembali di Mahkamah Agung.
Secara terpisah, kuasa hukum kedua penggugat Djaswin Damanik tetap menghargai putusan majelis dan mengakui kekurangan dalam berkas gugatannya. Pihaknya memang belum mengetahui adanya peralihan kepemilikan tersebut.
"Kami baru tahu saat di persidangan ini, sebelumnya masih milik Djarum," kata Djaswin kepada Bisnis.
Dia menuturkan saat mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, belum mengecek kembali legalitas kepemilikan merek tersebut. Data yang dipakai dalam gugatan masih menggunakan data lama.
Djaswin masih akan membicarakan putusan majelis tersebut dengan kliennya sembari menunggu salinan putusan untuk dipelajari. Kemungkinan upaya hukum yang ditempuh adalah kasasi atau mengajukan gugatan baru.
Sengketa Merek Djarum: Kurang Pihak, Gugatan Tidak Diterima
PT Djarum bisa tersenyum lebar setelah gugatan pembatalan merek yang diajukan oleh Adhi Soebekti dan Lie Reza H. Aliwarga kembali tidak diterima oleh majelis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rio Sandy Pradana
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
23 menit yang lalu
PDIP: Butuh 5 Kali Pilpres untuk Perbaiki Demokrasi yang Dirusak Jokowi
32 menit yang lalu