Kabar24.com, JAKARTA -- Konflik agraria yang melibatkan Suku Anak Dalam (SAD) diwarnai tindakan yang diduga sebagai pengusiran pada Sabtu (9/5/2015).
Sekitar 500 lebih personel gabungan kepolisan daerah Jambi diduga mengusir paksa warga Suku Anak Dalam (SAD) di Desa Bungku, Dusun Johor, Jambi pada Sabtu (9/5/2015). Selanjutnya, silakan baca Konflik Agraria: Aparat Keamanan Diduga Usir Paksa Suku Anak Dalam.
PT Asiatic Persada dalam suratnya terkesan mengancam warga Suku Anak Dalam (SAD) yang tak bersedia meninggalkan area yang tengah menjadi konflik antara perusahaan dengan warga adat tersebut.
Hal itu disampaikan dalam surat bernomor 003/KDP/ASP/2015 dengan perihal pemberitahuan. Surat itu ditujukan, seperti yang tertulis dalam surat tersebut, kepada warga yang tengah menduduki lahan beralas Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Asiatic Persada.
Adapun isi surat tersebut adalah sebagai berikut:
Sungai Kandang, 7 Mei 2015
Dengan Hormat,
Menindaklanjuti surat kami nomor 002/KDP/ASP/V/2015 tertanggal 5 Mei 2015 perihal pemberitahuan untuk meninggalkan area HGU PT Asiatic Persada, maka bersama ini kami beritahukan untuk yang ketiga kalinya, bahwa Bapak/Ibu/Saudara agar segera meninggalkan lokasi HGU PT Asiatic Persada dan membongkar semua pondok-pondok yang Bapak/Ibu/Saudara dirikan sebelum pukul 12 WIB tanggal 8 Mei 2015.
Apabila sampai batas waktu tersebut Bapak/Ibu/Saudara tidak meninggalkan area HGU PT Asiatic Persada dan tidak membongkar pondok-pondok tersebut, maka pihak PT Asiatic Persada bersama penegak hukum akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Demikian pemberitahuan kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Salawaddin
General Manager
Tembusan
Tim Terpadu Kabupaten Batanghari
Kapolda Jambi
Danrem Jambi
Dandim Batanghari
Kapolres Batanghari