Bisnis.com, JAKARTA--PT Jaba Garmindo dan Djoni Gunawan belum mendapatkan penetapan insolvensi kendati keduanya telah berstatus dalam pailit sejak dua pekan lalu.
Majelis hakim pengawas Robert Siahaan mengakui belum mengeluarkan penetapan insolvensi karena memang tidak mempunyai kewenangan. Undang-Undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tidak memberikan kewenangan kepada hakim pengawas.
"Menurut UU Kepailitan dan PKPU, debitur langsung mendapatkan status insolvensi setelah putusan pailit, tetapi saya tidak diberikan kewenangan untuk menetapkan," kata Robert dalam rapat kreditur, Rabu (6/5/2015).
Dia menjelaskan berdasarkan Pasal 292, dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan ketentuan UU Kepailitan tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian atau bisa disebut demi hukum telah mendapatkan status insolvensi.
Kendati demikian, pihaknya akan mempertimbangkan adanya penetapan insolvensi sepanjang bisa membantu proses kepailitan tersebut. Hal yang terpenting adalah mengupayakan kinerja kurator agar bisa memaksimalkan harta pailit sehingga pembayaran tagihan kreditur bisa optimal.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum PT Bank CIMB Niaga Tbk. dan PT Bank UOB Indonesia Yuhelson mengaku tidak mempermasalahkan status insolvensi tersebut. Pihak prinsipalnya juga belum mau terburu-buru menjual jaminan fidusia debitur.
"Kami akan konsultasi dengan hakim pengawas dulu sebelum mengambil langkah untuk menjual jaminan," kata Yuhelson seusai rapat kreditur.
Pihaknya mengimbau kepada tim kurator agar segera melakukan inventarisasi dan pengamanan terhadap aset-aset yang menjadi boedel pailit. Langkah tersebut diperlukan agar kurator bisa memaksimalkan nominal penjualan aset.
Selain itu, kurator harus mengganti spesimen rekening kedua debitur karena kurator sudah memiliki setengah kewenangan atas harta pasca putusan pailit. Prinsipal debitur juga diharapkan kehadirannya secara langsung untuk memberikan dampak psikologis yang positif kepada para kreditur.
"Kehadiran prinsipal debitur ini sangat penting, terutama pada proses pencocokan tagihan karena hanya dia yang mengetahui langsung," ujarnya.
Secara terpisah, salah satu kurator M. Prasetio mengatakan telah berupaya melakukan tugas pemberesan secara transparan dan objektif terkait pailit tersebut. Selain diawasi oleh para kreditur, tugasnya juga dibawah pengamatan hakim pengawas yang ditunjuk pengadilan.
"Kami juga akan mendapatkan konsekuensi hukum jika lalai dalam menjalankan proses kepailitan ini," kata Prasetio.
Jaba Garmindo Belum Dapatkan Insolvensi
PT Jaba Garmindo dan Djoni Gunawan belum mendapatkan penetapan insolvensi kendati keduanya telah berstatus dalam pailit sejak dua pekan lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rio Sandy Pradana
Editor : Bastanul Siregar
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

12 jam yang lalu
Badai Manufaktur Dunia Akibat Tarif Trump
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
