Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Belum Tahu Detail Dugaan Gratifikasi

Sebagai bagian dari aspek kerahasiaan, saat ini pihak Otoritas Jasa Keuangan belum mengetahui kasus dugaan gratifikasi pihak internal OJK yang telah dilaporkan.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Kabar24.com, BANDUNG--Sebagai bagian dari aspek kerahasiaan, saat ini pihak  Otoritas Jasa Keuangan belum mengetahui kasus dugaan gratifikasi pihak internal OJK yang telah dilaporkan.

“Ini ditangani oleh pihak eksternal, yang independen, yang profesional, di luar OJK. Lembaga yang beroperasi secara internasional ini kami yakini punya pengalaman dan profesionalisme yang bagus,” tutur Kepala Departemen Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas OJK Hidayat Prabowo, Selasa (5/5/2015).

Dia menjelaskan pada tahap ketiga setelah laporan itu masuk ke dalam WBS, salah satunya melalui situs www.ojk.go.id/wbs, lembaga independen tersebut akan melaporkan kepada pihaknya untuk ditindaklanjuti.

“Lembaga ini akan menginformasikan kepada kami bahwa ini bisa ditindaklanjuti, karena terkait dengan internal OJK. Mungkin dari 10 lapiran itu ada satu atau sekian yang tidak relevan. Itu kami masukkan ke pos yang lain,” ujarnya.

Masyarakat yang melaporkan dugaan kasus tersebut, lanjutnya, bisa mengakses sistem untuk mengetahui laporannya sudah sampai mana. “Ditindaklanjuti atau tidak. Kalau ditindaklanjuti sudah di tahap apa. Dia bisa memonitor,” kata Hidayat.

Dari sisi penindakan, dia menyatakan di dalam tubuh OJK terdapat komite etik serta tim investigasi yang memiliki integritas dan keahlian untuk menindaklanjuti dugaan kasus gratifikasi.

“Itu komitmen dari OJK untuk transparan dan menegakkan integritas. Mari bersama-sama, jangan biarkan OJK berjalan sendiri. Otoritas yang besar, kewenangan yang besar, di mana pun risikonya adalah penyalahgunaan kewenangan,” katanya.

Adapun jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan yaitu meliputi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), kecurangan (fraud), termasuk penipuan, penggelapan aset, pembocoran informasi, pencurian, pembiaran pelanggaran, benturan kepentingan, serta perbuatan melanggar hukum dan peraturan internal OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Abdalah Gifar
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper