Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan Tidak Diterima, Brent Ventura Kembali Bebas

Pemilik PT Brent Ventura lolos dari gugatan wanprestasi yang dilakukan dua orang investornya setelah majelis tidak menerima gugatan tersebut.

Bisnis.com, JAKARTA—Pemilik PT Brent Ventura lolos dari gugatan wanprestasi yang dilakukan dua orang investornya setelah majelis tidak menerima gugatan tersebut.

Ketua majelis hakim Jan Manopo mengatakan pihak Chandra Anggono dan Verany Yoe selaku para penggugat tidak mencantumkan nama Steven Kusdianto dalam berkas gugatan. Gugatan pemohon dinilai telah kekurangan pihak.

"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," kata Manopo dalam amar putusan yang dibacakan, Selasa (5/5/2015).

Dia menambahkan alasan kekurangan pihak tersebut berasal dari permohonan eksepsi yang diajukan para tergugat. Gugatan kedua investor Brent tersebut telah cacat formil.

Manopo mengabulkan eksepsi tergugat mengenai kekurangan pihak tersebut sehingga, eksepsi lain tidak dipertimbangkan lagi. Atas dikabulkannya permohonan eksepsi tergugat, maka majelis juga tidak akan memeriksa gugatan rekonvensi dan pokok perkara.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum para pemohon Elvandari Ruhiyat menilai majelis hakim telah salah dalam memberikan pertimbangan. Bukti-bukti yang telah diajukan untuk menguatkan dalil gugatan tidak dibaca secara cermat oleh majelis.

"Saya akan membicarakan dengan prinsipal, tetapi ada kemungkinan untuk mengajukan upaya hukum banding dalam waktu dekat," kata Elvandari yang ditemui seusai persidangan.

Secara terpisah, kuasa hukum para tergugat Hermanto Barus mengapresiasi putusan tersebut. Majelis sudah memutus perkara sesuai dengan fakta yang ada.

"Di dalam surat pernyataan tersebut terdapat nama Steven Kusdianto, tetapi tidak dimasukkan dalam gugatan," kata Hermanto kepada Bisnis.

Menurutnya, nama Steven seharusnya diikutsertakan sebagai salah satu pihak dalam perkara wanprestasi tersebut. Steven tersebut merupakan kuasa hukum dari para pemohon, sedangkan objek gugatan adalah surat pernyataan bukan surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN)

Pihaknya menghargai keputusan penggugat jika akan menempuh upaya hukum banding. Tergugat akan siap memperjuangkan kepentingannya melalui kontra memori banding.

Perkara No. 487/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst tersebut mempertemukan para penggugat dengan Yandi Suratna Gondoprawiro selaku pemilik PT Brent Ventura (tergugat). Adapun, Associate Director-Equitiy Brent Securities Martin Ndraha, PT Brent Ventura, PT Brent Securities, dan Yohannes Surya diikutsertakan sebagai turut tergugat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper