Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eksekusi Mati: Ini Alasan Ketua DPR Dukung Jaksa Agung Tunda Eksekusi Mary Jane

Keputusan Jaksa Agung menunda eksekusi mati Mary Jane Veloso mendapat dukungan Ketua DPR Setya Novanto.
Dukungan terhadap Mary Jane/Antara
Dukungan terhadap Mary Jane/Antara

Kabar24.com, JAKARTA--Keputusan Jaksa Agung menunda eksekusi mati Mary Jane Veloso mendapat dukungan Ketua DPR Setya Novanto.

Seperti diketahui, Jaksa Agung HM Prasetyo menunda eksekusi mati terhadap Mary Jane Veloso, warga negara Filipina, karena adanya temuan fakta baru.

"Di menit-menit terakhir menjelang eksekusi, ternyata ada temuan baru yaitu penyerahan diri orang yang disangka menjebak Mary Jane terkait narkoba. Tentu harus diproses agar diperoleh keadilan," kata Setya Novanto di Jakarta, Selasa (5/5/2015).

Ketua DPR memuji tindakan Jaksa Agung M.Prasetyo yang menunda eksekusi terhadap Mary Jane demi memberi kesempatan baru sesuai temuan fakta yang ada. Selanjutnya menurut dia, semua pihak tinggal menunggu proses hukum berikutnya.

"Saya selaku Ketua DPR mendukung langkah tegas Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Presiden Jokowi yang begitu tegas dalam menegakkan hukum. Juga kepada Jaksa Agung yang tegas mengambil tindakan apa pun," ujarnya.

Dia juga menyatakan dukungannya atas tindakan Kejaksaan Agung melaksanakan eksekusi mati terhadap warga negara asing terpidana kasus narkoba.

Menurut Setya, Pemerintah Indonesia sudah memberikan semua hak yang dimiliki semua terpidana mati yang telah dieksekusi, dalam memperoleh keadilan pada semua tingkatan termasuk mengajukan grasi maupun peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.

"Tentu apabila semua prosedur hukum itu telah ditempuh maka status hukumnya menjadi berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Karena itu penegakkan hukum harus dilakukan sebagaimana hukuman yang dijatuhkan pengadilan," katanya.

Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Maruarar Sirait juga menyatakan dukungannya atas tindakan Jaksa Agung Prasetyo, menunda eksekusi mati Mary Jane.

Menurut Maruarar, salah kaprah apabila menganggap penundaan itu akibat tekanan dari Pemerintah Filipina.

"Filipina bukan negara adikuasa. Jadi saya kira tidak tepat apabila dikatakan negara tersebut bisa menekan Indonesia," katanya.

Dia mengatakan Jaksa Agung sudah bekerja profesional karena penundaan ditemukan fakta baru, masalah hukum baru di Filipina.

Menurut Ara, sapaan Marurar, Filipina sangat menghormati proses hukum di Indonesia, sama seperti Indonesia juga menghormati proses hukum di negara yang dipimpin Presiden Aquino tersebut. Dia menilai sama sekali tidak ada upaya saling menekan di antara kedua negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper