Kabar24.com, JAKARTA - Kepala Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Herry Prastowo, mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Novel Baswedan terkait penangkapan dan penahanan terhadap penyidik Bareskrim.
"Nanti itu diuji di pengadilan," katanya di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/5/2015).
Herry menyatakan tak ada yang salah dalam menangani kasus Novel. Menurut dia saat menangani kasus Novel, pihaknya sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Kasus Novel, sesuai prosedur hukum," katanya.
Dilaporkan sebelumnya, penasihat hukum Novel Baswedan Muji Kartika Rahayu, mengatakan praperadilan diajukan karena tidak sahnya penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim terhadap Novel.
Seperti diwartakan, Novel Baswedan melalui tim penasihat hukum mengajukan permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/5/2015).
Penyidik menangkap Novel pada Jumat pekan lalu untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet. Novel bahkan dibawa ke rumah tahanan Mako Brimob dan sempat diterbangkan ke Bengkulu untuk keperluan rekonstruksi meski tak jadi karena cuaca.
Kasus Novel terjadi pada 2004, saat menjabat Kasatreskrim Polres Bengkulu. Dia diduga terlibat penganiayaan terhadap tersangka pencuri sarang burung walet hingga tewas. Kasus mengemuka ketika KPK menangani kasus korupsi simulator SIM Irjen Djoko Susilo pada 2012.