Kabar24.com, JAKARTA - Selepas bertemu Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso siap garap kasus selain kasus dugaan korupsi uninterruptible power supply (UPS) pada APBD-P DKI 2014.
"Tidak hanya UPS, ada banyak dari UPS ini akan ditemukan dari hasil audit, penyitaan barang bukti, kira-kira banyak hal tentang korupsi APBD DKI," katanya di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/5/2015).
Kabareskrim mengatakan pihaknya tak keberatan menelusuri dugaan kasus korupsi di APBD DKI yang terjadi pada tahun sebelum-sebelumnya. Untuk saat ini, Komjen Buwas belum memberikan bocoran kasus tersebut.
"Nantilah, ada APBD 2014, kita mundur ke 2013 dan seterusnya," katanya.
Dia mengakui saat bertemu Ahok, Gubernur DKI itu siap berikan informasi bila penyidik akan mengusut kasus tersebut. Menurut Buwas, Ahok siap bekerja sama dengan pihaknya dalam membongkar kasus dugaan korupsi itu.
Saat ini, Bareskrim masih menangani kasus dugaan korupsi pengadaan UPS. Beberapa tempat sudah juga digeledah untuk pengembangan kasus, antara lain di tempat distributor UPS, kediaman Alex Usman, Komisi E DPRD DKI, ruang Abraham Lunggana, dan Fahmi Zulfikar di DPRD.
Selain itu penyidik Bareskrim sudah memintai pula keterangan anggota DPRD DKI Fahmi Zulfikar dan Abraham Lunggana berkaitan dengan UPS. Selpekan lalu juga penyidik sudah menahan tersangka UPS Alex Usman.
Hingga saat ini, total ada dua orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp50 miliar negara ini. Di antaranya Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Alex ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan dalam pengadaan UPS, menyusul posisinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Selain Alex, penyidik juga sudah menetapkan Zainal Soleman sebagai tersangka karena diduga berperan menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Kini, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.