Kabar24.com, JAKARTA - Penasihat hukum Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu, menjelaskan alasan pihaknya mengajukan permohonan praperadilan terhadap Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikarenakan tidak sahnya penangkapan dan penahanan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap penyidik KPK itu.
Menurut Muji, penangkapan yang dilakukan pihak Bareskrim Polri terhadap Novel tidak sesuai dengan prosedur dan surat penangkapan yang dilayangkan Bareskrim Polri terhadap Novel juga dinilai sudah kedaluarsa.
Muji menjelaskan surat penangkapan Novel sudah dibuat Bareskrim Polri sejak 24 April 2015, tetapi Novel baru saja ditangkap pada 1 Mei 2015.
"Penangkapan ini urgensinya apa sih, kok tanggal 24 April dikeluarkan, tetapi malah tanggal 1 Mei baru ditangkap," tutur Muji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/5/2015).
Selain itu, penahanan terhadap Novel juga dinilai tidak memenuhi syarat subjektif penahanan dan tidak sesuai dengan prosedur. Pasalnya, menurut Muji, penahanan yang dilakukan Bareskrim Polri disertai dengan berbagai pelanggaran ketentuan hukum yang berlaku.
"Penangkapan dan penahanan dilakukan dengan disertai berbagai pelanggaran," tukasnya.
Seperti diketahui, Penyidik KPK Novel Baswedan melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Bareskrim Polri yang diduga telah melakukan penangkapan dan penyitaan barang-barang pribadinya.
Dalam Pasal 77 KUHAP sudah diatur bahwa proses penangkapan dan penyitaan barang yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur, masuk dalam objek praperadilan.
Selain itu, sah atau tidaknya sebuah penangkapan, penahanan dan penghentian penyidikan serta ganti rugi juga masuk dalam objek praperadilan.
Sebelumnya, penyidik KPK Novel Baswedan telah ditangkap paksa dari kediamannya, lantaran sudah dua kali Novel tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik Bareskrim Polri.
Novel diduga kuat terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pencuri sarang burung walet pada 2004 silam.