Bisnis.com, JAKARTA--Koperasi Serba Usaha Persada Madani siap untuk menyusun proposal dan berdamai dengan para kreditur setelah dinyatakan berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Kuasa hukum Koperasi Serba Usaha (KSU) Persada Madani Api Khadafi mengatakan prinsipalnya tidak ingin proses PKPU berakhir dengan pailit. Iktikad baik yang akan ditawarkan adalah dengan segera menyusun proposal perdamaian.
"Dalam beberapa hari ini kami mencoba untuk membahas proposal perdamaian supaya bisa menyelesaikan dengan semua kreditur," kata Api kepada Bisnis.com, Minggu (3/5/2015).
Dalam persidangan, ketua majelis hakim Didiek Riyono Putro mengatakan termohon PKPU dalam jawabannya telah membenarkan dalil-dalil permohonan pemohon. Pengakuan tersebut merupakan bukti yang sempurna.
"Menyatakan termohon dalam status PKPU sementara selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan ini diucapkan," kata Didiek dalam amar putusan yang dibacakan, Rabu (29/4/2015).
Dia menjelaskan termohon terbukti telah melewati jangka waktu yang tercantum di dalam Sertifikat Simpanan Berjangka dengan utang sebesar Rp916,93 juta. Adapun, termohon mempunyai izin usaha No. 024/BH/XIII.23/X/KUKM & PERINDAG/2008 dan berlokasi di Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan Sertifikat Simpanan Berjangka No. 010500-82-14-11844 pada 21 Juli 2014, pemohon telah memberikan modal simpanan sebesar Rp300 juta dengan jangka waktu 6 bulan.
Modal tersebut, lanjutnya, memiliki tanggal jatuh tempo pada 21 Januari 2015. Termohon menjanjikan imbal hasil jasa simpanan sebesar 1,8% setiap bulan melalui simpanan berjangka tersebut.
Pada 19 Agustus 2014, pemohon kembali menyetorkan uang melalui simpanan berjangka kepada termohon berdasarkan Sertifikat Simpanan Berjangka No. 010500-82-14-12481. Pemohon memberikan modal simpanan sebesar Rp590 juta untuk jangka waktu yang sama dengan jatuh tempo pada 19 Februari 2015, serta mendapatkan bunga sebesar 1,8% per bulan.
Dia menuturkan utang termohon yang terdiri dari uang penyetoran awal beserta bunga menjadi sebesar Rp916,93 juta. Perinciannya, tagihan dari sertifikat No. 010500-82-14-11844 sejumlah Rp312,42 juta dan sertifikat No. 010500-82-14-12481 sejumlah Rp604,51 juta.
Hingga permohonan restrukturisasi utang diajukan, termohon tidak kunjung membayar kewajibannya. Termohon dinilai sudah tidak dapat melanjutkan kewajiban atas utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Berdasarkan Pasal 222 ayat 3 Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, kreditur yang memperkirakan debitur tidak dapat melanjutkan membayar utangnya dapat memohonkan PKPU agar diberikan tenggang waktu menyelesaikan kewajiban utangnya sesuai dengan memberikan rencana perdamaian.
Termohon juga terbukti mempunyai dua orang kreditur lain yang juga merupakan nasabah dari termohon. Kreditur lain tersebut adalah Waway Wiliyati Widjaya dengan total tagihan Rp1,07 miliar dari empat Sertifikat Simpanan Berjangka yang dibuat pada 3 Juli 2014 dan 28 Agustus 2014.
Selain itu, kreditur lain Djuningsih juga mempunyai nilai piutang sebesar Rp104 juta berdasarkan Bukti Setoran Bank Mandiri tertanggal 30 Januari 2014, kwintasi Penerimaan Simpanan No. 0023298, dan Bilyet Giro No. MJ041413 tertanggal 30 Januari 2015.
Secara terpisah, kuasa hukum pemohon Titik K. Soebagyo mengatakan pemohon merupakan seorang nasabah yang telah berinvestasi melalui simpanan berjangka. Dia mengapresiasi putusan majelis tersebut.
"Kami berharap debitur bisa segera menawarkan proposal perdamaian yang menarik bagi para kreditur agar tercapai perdamaian," ujarnya.
Termohon pada awalnya bernama KSU Profit Mitra Madani sebagaimana disebutkan dalam akta pendirian yang telah disahkan pemerintah. Pada Mei 2010, termohon melakukan perubahan anggaran dasar sehingga terjadi perubahan nama menjadi KSU Persada Madani.