Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

NOVEL BASWEDAN DITANGKAP: Ini Penjelasan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti

Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti, Jumat (1/5/2015) sore akhirnya memberi penjelasan soal penangkapan Novel Baswedan.
Badrodin Haiti (saat masih menjabat Wakapolri dengan pangkat Komjen) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/3/2015)./JIBI-Akhirul Anwar
Badrodin Haiti (saat masih menjabat Wakapolri dengan pangkat Komjen) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/3/2015)./JIBI-Akhirul Anwar

Kabar24.com, JAKARTA -- Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti, Jumat (1/5/2015) sore akhirnya memberi penjelasan soal penangkapan Novel Baswedan.

Badrodin mengungkapkan penjemputan Novel Baswedan ke Bareskrim untuk keperluan rekonstruksi dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu 2004 silam.

"Kasusnya sudah berjalan, berkas sudah dikirm ke kejaksaan. Kemudian dikembalikan ada dua petunjuk, minta tambahan keterangan dan rekonstruksi yang bersangkutan," katanya usai mendampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla meninjau Posko Nasional Pemantauan Hari Buruh di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/5/2015).

Menurut dia saat rekonstruksi pertama di Bengkulu, penyidik menggunakan peran pengganti untuk Novel. Namun jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu meminta Novel langsung yang memerankan rekonstruksi tersebut. "JPU [jaksa penuntut umum] minta supaya langsung," kata Badrodin.

Selain itu, kata Badrodin, kasus Novel juga hampir mendekati masa kedaluwarsa pada 2016. Sehingga ketika kedaluwarsa maka tak ada lagi hak menuntut bagi pelapor atau korban.

"Bisa saja pelapor atau korban menunut Polri, karena tidak mendapatkan ruang keadilan," katanya.

Karena pertimbangan tersebut, Polri berupaya menyelesaikan dengan secepat mungkin. Pasalnya, ucap Badrodin, Novel sudah dua kali dipanggil penyidik namun tidak memenuhi undangan tersebut dengan alasan tengah bertugas.

"Tidak hadir alasan tugas, kalo menunggu selesai tugas pensiun terlalu lama. Karena waktu mendesak, ditangkap penyidik guna melengkapi permintaan jaksa," katanya.

Jumat (1/5/ dini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim menangkap Novel di kediamannya, kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Novel kemudian dibawa ke Bareskrim Polri.

Siang harinya, penyidik membawa Novel ke rumah tahanan Markas Komando Brimob untuk menjalani pemeriksaan.

Kasus Novel terjadi pada 2004, saat itu Novel menjabat sebagai Kasatreskrim Polda Bengkulu diduga terlibat menganiaya pencuri sarang burung walet hingga meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper