Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

NOVEL BASWEDAN DITANGKAP: Murni Penegakan Hukum. Komisioner Kompolnas Minta Tak Kaitkan Janji Rujuk Badrodin-KPK

Komisoner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) membernarkan langkah Bareskrim Mabes Polri menjemput paksa penyidik KPK, Novel Baswedan, yang selalu mangkir jika dimintai keterangan.
Adrianus Meliala (paling kanan) saat bersama Ketua Kompolnas yang juga Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno (kiri) seusai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/1)./Antara
Adrianus Meliala (paling kanan) saat bersama Ketua Kompolnas yang juga Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno (kiri) seusai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/1)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA—Komisoner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) membernarkan langkah Bareskrim Mabes Polri menjemput paksa penyidik KPK, Novel Baswedan, yang selalu mangkir jika dimintai keterangan.

Adrianus Meliala, salah satu komisioner Kompolnas, mengatakan langkah bareskrim menjemput Novel itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Bareskrim sudah berusaha memanggil, tetapi Novel selalu mangkir.

Sesuai aturan, jika surat pemanggilan pertama dan kedua diabaikan, penyidik bisa menjemput yang bersangkutan. “Novel pernah dipanggil sebanyak dua kali oleh Bareskrim, namun selalu mangkir,” kata Adrianus saat dihubungi Bisnis, Jumat (1/5/2015).

Malahan, paparnya, saat penyidik Bareskrim berinisiatif mendatangi KPK untuk bertemu Novel, penyidik dihadang massa pendukung KPK.

“Untuk menghindari hal serupa, penyidik menjemput Novel untuk dimintai keterangan,” lanjutnya.

Seperti diketahui, Bareskrim Mabes Polri menangkap Novel lantaran penyidik KPK itu dinilai tidak berlaku kooperatif.

Dalam surat penangkapan, disebutkan bahwa Novel diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP.

Kasus yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 itu dilaporkan Yogi Hariyanto.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper