Kabar24.com, JAKARTA—Komisoner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) membernarkan langkah Bareskrim Mabes Polri menjemput paksa penyidik KPK, Novel Baswedan, yang selalu mangkir jika dimintai keterangan.
Adrianus Meliala, salah satu komisioner Kompolnas, mengatakan langkah bareskrim menjemput Novel itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Bareskrim sudah berusaha memanggil, tetapi Novel selalu mangkir.
Sesuai aturan, jika surat pemanggilan pertama dan kedua diabaikan, penyidik bisa menjemput yang bersangkutan. “Novel pernah dipanggil sebanyak dua kali oleh Bareskrim, namun selalu mangkir,” kata Adrianus saat dihubungi Bisnis, Jumat (1/5/2015).
Malahan, paparnya, saat penyidik Bareskrim berinisiatif mendatangi KPK untuk bertemu Novel, penyidik dihadang massa pendukung KPK.
“Untuk menghindari hal serupa, penyidik menjemput Novel untuk dimintai keterangan,” lanjutnya.
Seperti diketahui, Bareskrim Mabes Polri menangkap Novel lantaran penyidik KPK itu dinilai tidak berlaku kooperatif.
Dalam surat penangkapan, disebutkan bahwa Novel diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP.
Kasus yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 itu dilaporkan Yogi Hariyanto.