2. Malaysia
Tetangga Singapura ini juga memiliki hukum yang keras terkait kasus narkoba. Siapa saja yang kedapatan membawa sedikitnya 200 gram ganja atau 15 gram heroin akan dituntut hukuman mati.
Dengan jumlah itu, seseorang sudah dianggap sebagai pengedar narkoba di negara tersebut. Apabila mereka membawa jumlah yang lebih sedikit dari itu, tetap saja hukumannya akan keras, bisa berupa hukuman penjara bertahun-tahun dan denda yang sangat besar.