Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tak Khawatir Objek Praperadilan Diperluas MK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku, pihaknya tidak khawatir dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah merubah ketentuan Pasal 77 KUHAP tentang obyek praperadilan. Dalam putusannya, MK telah menambahkan bahwa penetapan status tersangka merupakan obyek dari praperadilan.
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi (kiri) melakukan konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2015). KPK menangkap tiga orang di Bali dan Jakarta dengan inisial A anggota DPR fraksi PDIP, AK, dan AH pengusaha terkait pengurusan izin pertambangan di Kalimantan./Antara-Hafidz Mubarak A.
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi (kiri) melakukan konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2015). KPK menangkap tiga orang di Bali dan Jakarta dengan inisial A anggota DPR fraksi PDIP, AK, dan AH pengusaha terkait pengurusan izin pertambangan di Kalimantan./Antara-Hafidz Mubarak A.

Kabar24.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku, pihaknya tidak khawatir dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah merubah ketentuan Pasal 77 KUHAP tentang obyek praperadilan. Dalam putusannya, MK telah menambahkan bahwa penetapan status tersangka merupakan obyek dari praperadilan.

Menurut Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyarto Seno Adji, perluasan obyek praperadilan yang telah diputuskan MK merupakan hal yang biasa dan tidak perlu dikhawatirkan secara berlebihan. Pasalnya menurut Indriyarto sebelum ada efek Hakim Sarpin, KPK selalu siap untuk menghadapi seluruh gugatan praperadilan yang dilayangkan setiap tersangka.

"KPK sejak sebelum adanya efek Sarpin, tetap selalu siap menghadapi gugatan serupa. Jadi bukan sesuatu yang perlu dikhawatirkan berlebihan," tutur Indriyarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (29/4).

Indriyarto meyakini, dengan adanya putusan MK yang telah meluaskan obyek praperadilan, maka akan ada banyak tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan. Namun menurut Indriyarto, KPK sejak awal sudah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka, dengan professional.

"Gugatan-gugatan apapun bukan sebagai drama hukum, tetapi sesuatu kewajaran yang akan KPK hadapi secara professional," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper