Kabar24.com, JAKARTA-- Ketua Majelis Hakim Praperadilan Sihar Purba, pagi ini akan memutus permohonan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh KPK.
Putusan tersebut dilakukan hakim tunggal setelah melewati berbagai rangkaian sidang penyampaian permohonan gugatan praperadilan dan berbagai sidang dengan agenda pembuktian selama 7 hari, sesuai yang telah diatur dalam undang-undang.
Sebelumnya, sidang praperadilan dengan agenda pembacaan permohonan gugatan praperadilan Jero Wacik sempat diundur satu minggu lantaran pihak KPK tengah sibuk mengurusi praperadilan lain yang diajukan beberapa tersangka KPK.
Jero Wacik mengajukan permohonan gugatan praperadilan di PN Jaksel, untuk dua perkara korupsi yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011.
Tindak korupsi yang dilakukan Jero Wacik terkait dengan penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar.
KPK menaksir kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp 7 miliar. Selain kasus tersebut, KPK juga telah menetapkan Jero sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.