Bisnis.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung tidak mungkin memenuhi permintaan berbagai pihak yang menginginkan pembatalan eksekusi terpidana mati, karena dapat melemahkan proses hukum di dalam negeri.
Prasetyo, Jaksa Agung, mengatakan penundaan pelaksanaan eksekusi terpidana mati hanya akan melemahkan penegakan hukum Indonesia. Bahkan permintaan negara lain yang disertai ancaman untuk membatalkan eksekusi tersebut pun tidak mungkin dipenuhi oleh pihaknya.
“Ya silakan saja [memutus hubungan diplomatik], saya sudah komunikasi dengan Menteri Luar Negeri, dan itu rasanya bukan masalah yang harus kita risaukan,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/4/2015).
Menurutnya, saat ini juga ada kelompok yang mendukung pemerintah untuk melaksanakan eksekusi tersebut, karena melihat dampak dari narkoba yang sangat berbahaya bagi masyarakat.
Prasetyo menuturkan selama ini penegak hukum konsisten untuk bersikap netral, dan hanya melaksanakan vonis yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Apa yang harus kami kerjakan, ya kami kerjakan. Yang pasti, kami melaksanakan keputusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, dia juga menegaskan tidak akan mengumumkan tanggal eksekusi terpidana mati, agar tidak menambah beban aparat yang akan melaksanakan tugas tersebut di lapangan.