Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mayoritas Badan Publik di Jateng Dinilai Payah Kelola Informasi Publik

Sebagian besar badan publik di Jawa Tengah dinilai belum melaksanakan tata kelola informasi publik secara laik.
Perangkat informasi/Ilustrasi
Perangkat informasi/Ilustrasi

Bisnis.com, SEMARANG - Komisi Informasi menyatakan sebagian besar badan publik di Jawa Tengah dinilai belum melaksanakan tata kelola informasi publik secara laik.

Hal itu terungkap dalam hasil pengamatan, penilaian dan evaluasi Komisi Informasi Provinsi Jateng yang dilaksanakan dalam kurun Januari-April 2015 terkait implementasi keterbukaan informasi pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD), BUMD dan badan lain di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Ketua KIP Jateng Rahmulyo Adiwibowo menuturkan hasil pengamatan menunjukkan hanya terdapat 11 SKPD yang dapat mencapai komulatif skor plus, yakni dua dengan kategori baik, lima berkategori cukup dan empat dinilai kurang.

Adapun, 37 SKPD lainnya meraih hasil minus atau masuk kategori di bawah standar.

"Tidak ada SKPD yang masuk dalam kategori baik," ungkapnya di sela-sela diskusi publik bertajuk Keterbukaan Informasi Publik pada SKPD, BUMD dan Badan Lain di lingkup Pemprov Jateng, Senin (27/4/2015).

Rahmulyo menjelaskan pengamatan tersebut dilakukan pada konten informasi publik pada website resmi badan publik yang ada.

Sementara itu, jelasnya, parameter penilaian digunakan antara lain penyampaian laporan akses informasi publik, menu PPID dalam website, dan kualitas informasi publik yang meliputi informasi wajib berkala dan wajib tersedia setiap saat dalam bentuk DIP dan Renstra.

"Selain alasan Yuridis, dalam era Internet saat ini website sudah menjadi kebutuhan sekaligus media yang paling mudah diakses publik," ungkapnya.

Sementara itu, Rahmulyo melanjutkan hanya ada dua badan publik di antara 11 BUMD dan 13 badan lain di lingkup Pemprov Jateng yang meraih hasil plus, yakni PT Kawasan Industri Wijayakusuma dan PT Bank Pembangunan Daerah Jateng.

Itu pun hanya dengan kategori kurang. Sementara itu, badan publik lainnya dikategorikan di bawah standar. "Penilaian tersebut diharapkan badan publik dapat meningkatkaan kualitas tata kelolka informasi publiknya," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper