Kabar24.com, JAKARTA -- Kuasa hukum Alex Usman, tersangka kasus uninterrupible power supply (UPS) mengklarifikasi tuduhan kliennya seolah aktor dibalik kasus dugaan korupsi UPS pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI 2014.
Eri Rossatria, kuasa hukum Alex, menegaskan kliennya bukan pihak pengusul anggaran UPS lantaran jabatannya hanya kepala seksi. "Enggak mungkin mengatur anggaran," katanya di Bareskrim, Jakarta, Selasa (21/4/2015).
Menurut dia jabatan kliennya sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat tak berwenang mengatur memasukan anggaran UPS.
"Pak Alex tidak mungkin perintahkan komisi tertentu untuk memasukan anggaran," katanya.
Dia mengatakan ada jabatan lebih tinggi di atas kepala seksi. "Bisa kepala dinas, Bappeda yang punya akses lebih banyak," katanya.
Sementara itu terkait pemanggilan kliennya oleh Bareskrim, Ahmad DJ. Affandi, kuasa hukum Alex yang datang bersama Eri menyatakan kliennya siap memenuhi panggilan penyidik.
"Pak Alex siap diperiksa, karena kemarin sakit," katanya.
Affandi mengatakan penyidik akan menentukan jadwal pemanggilan berikutnya. Menurut dia dalam pemeriksaan nanti kliennya siap terbuka memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi UPS.
"Sepanjang itu mencari kebenaran," katanya
Pada Jumat (17/4/2015), Alex urung memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit radang.
Dalam kasus UPS, penyidik telah menetapkan tersangka, Alex Usman dan Zaenal Soleman. Keduanya diduga berperan merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek pengadaan UPS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel