Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen Bea Cukai Gugat Kurator PT Bosaeng Jaya

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta Pusat mengajukan permohonan keberatan atas kekurangan pembayaran tagihan PT Bosaeng Jaya yang telah berstatus pailit.
Ilustrasi/JIBI
Ilustrasi/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta Pusat mengajukan permohonan keberatan atas kekurangan pembayaran tagihan PT Bosaeng Jaya yang telah berstatus pailit.

Kuasa hukum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta Pusat Wahyu Kurniawan mengatakan tim kurator debitur belum melunasi tagihan yang telah diajukan saat proses kepailitan. Adapun, nilai tagihan yang telah diakui senilai Rp1,4 miliar.

"Alasan kami mengajukan permohonan keberatan ya karena tim kurator hanya membayar 50% dari total nilai tagihan yang telah diakui," kata Wahyu kepada Bisnis, Kamis (23/4/2015).

Dia menambahkan tagihan tersebut muncul dari bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRA) perusahaan pembuat sepatu tersebut. DJBC baru mendapatkan pembayaran tagihan tersebut pada 3 Maret 2015.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum tim kurator M. Prasetio mengatakan permohonan keberatan yang diajukan oleh DJBC sudah daluarsa. Keberatan paling lambat diajukan selang 5 hari setelah pembagian hasil penjualan aset diumumkan di media massa.

"Kami telah mengumumkan sejak 27 Februari 2015, tetapi kesempatan yang mereka punyai selama 5 hari ke depan ternyata tidak dipergunakan," kata Prasetio.

Lima hari setelah pengumuman tersebut, aset langsung dibagikan kepada para kreditur secara proporsional dan proses kepailitan dinyatakan telah berakhir. Proses pemberesan sudah selesai seiring dengan sudah mengikatnya pembagian hasil lelang boedel pailit.

Dia mengungkapkan kedua pihak sebenarnya telah menempuh upaya mediasi terkait dengan kekurangan pembayaran tersebut. DJBC sudah diberitahu bahwa menurut norma hukum yang berlaku mereka sudah tidak bisa mengajukan permohonan keberatan.

Tim kurator telah mengakui bahwa nilai aset debitur sangat tidak mencukupi untuk melunasi seluruh tagihan kreditur yang mencapai Rp130 miliar. Namun, pihak DJBC nyatanya tetap bersikukuh untuk mengajukan keberatannya.

Pihaknya mengaku langsung membagikan dana segar hasil penjualan aset debitur secara langsung sesuai dengan data yang telah diumumkan kepada publik. Pembagiannya dirasa tidak ada kesalahan.

Terlebih, lanjutnya, dalam proses kepailitan tersebut nominal rupiah yang dibayarkan sesuai kemampuan aset yang berhasil dikumpulkan oleh tim kurator. Adapun, boedel aset yang dimiliki Bosaeng hanya berupa sebuah pabrik beserta mesin-mesin produksi sepatu.

Prasetio menuturkan seluruh aset tersebut telah berhasil dijual dengan nilai sebesar Rp50 miliar. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan dengan perkiraan tim kurator yakni senilai Rp80 miliar.

"Bagaimana mau membayar kalau asetnya sudah habis, lagipula kreditur dari bank juga [dibayar] tidak penuh tetapi tetap legowo," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper