Kabar24.com, JAKARTA—Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto, batal ditahan tim penyidik Bareskrim Polri, lantaran Bambang dinilai telah bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana mengarahkan saksi, untuk memberikan keterangan tidak benar dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi dalam konferensi persnya di Gedung KPK Jakarta, Kamis (23/4).
"Saya kebetulan memonitor dari pernyataan Pak Victor bahwa Pak BW (Bambang Widjojanto) telah kooperatif jadi tidak perlu atau belum perlu ditahan," tuturnya.
Selain kooperatif menurut Johan, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufieqqurrachman Ruki juga telah menanyakan langsung kepada Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti untuk mengkonfirmasi penahanan, terhadap Bambang Widjojanto melalui telepon dan Badrodin mengkonfirmasi belum ada penahanan terhadap Bambang Widjojanto.
"Tadi Pak Ruki juga sudah kontak Pak Kapolri, untuk menanyakan kebenaran dari info yang didapat (soal penahanan Bambang)," tukasnya.