Kabar24.com, JAKARTA-- Mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo batal ditahan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 7,5 jam di Gedung KPK.
Hadi Poernomo sebelumnya telah diperiksa tim penyidik KPK, sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai Dirjen Pajak pada periode 2002-2014, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permohonan keberatan pajak yang diajukan PT Bank Central Asia (BCA).
Sebetulnya Hadi Poernomo telah menyatakan kesiapannya jika harus ditahan tim penyidik KPK, lantaran sejak pertama kali ditetapkan sebagai tersangka, Hadi Poernomo tidak pernah memenuhi panggilan dari tim penyidik KPK.
Setelah mencabut permohonan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap dirinya, Hadi Poernomo baru mulai memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
"Kita ikuti proses hukum di KPK," tutur Hadi di Gedung KPK
Seperti diketahui, sejak ditetapkan sebagai tersangka satu tahun silam, baru kali ini Hadi Poernomo diperiksa sebagai tersangka KPK dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Pajak pada tahun 2002-2004.
Perkara tersebut mulai disidik KPK setelah Hadi Poernomo diketahui telah melakukan penyalahgunaan kewenangan, pada waktu itu memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) mengubah hasil kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan PT Bank BCA.
Dalam perkara pajak PT Bank BCA tersebut, KPK menduga telah timbul kerugian negara sebesar Rp375 miliar.