Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perkara Multipleksing: Kemenkominfo dan KPI Dinilai Lalai

Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Komisi Penyiaran Indonesia dinilai telah lalai dalam menjalankan kewenangannya yang menyebabkan munculnya pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran.

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Komisi Penyiaran Indonesia dinilai telah lalai dalam menjalankan kewenangannya yang menyebabkan munculnya pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran.

Kuasa hukum Koalisi Independen untuk Demokrasi Penyiaran (KIDP) Nawasi Bahrudin menjelaskan penguasaan kepemilikan lembaga penyiaran swasta (LPS) oleh holding termasuk ke dalam pelanggaran Undang-undang Penyiaran. Meskipun Izin Penyelenggaraan Penyiaran diberikan ke LPS, tetapi holding yang memiliki saham mayoritas tetap dinamakan penguasaan.

"Di UU Penyiaran sudah sangat jelas kepemilikan LPS oleh holding adalah pelanggaran, padahal di PP No 50 Tahun 2005 telah diatur pembatasan pengasaan saham," ujar Nawawi kepada wartawan, Rabu (22/4/2015).

KIDP mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kemenkominfo dan KPI karena dianggap tidak melaksanakan kewenangan sesuai dengan Pasal 18 ayat 1 Undang-undang No. 32/2002 tentang Penyiaran serta Peraturan Pemerintah No. 50/2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta.

Dalam proses persidangan, penggugat menghadirkan saksi ahli, Amir Effendi Siregar untuk menjelaskan pembatasan kepemilikan lembaga penyiaran sesuai yang diatur di dalam dua peraturan perundang-undangan tersebut.

"Adanya regulasi pembatasan ini adalah untuk menghindari pemusatan atau konsentrasi LPS yang dimiliki oleh satu orang atau satu badan hukum," kata Amir, Selasa (21/4/2015).

Dia menambahkan dalam ketentuan Pasal 18 UU Penyiaran, pemusatan kepemilikan oleh satu orang atau satu badan hukum memang harus dibatasi. Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, pembatasan diartikan sebagai satu badan hukum tidak boleh memiliki lebih dari satu LPS di satu wilayah siar yang sama.

Menurutnya, holding atau grup, baik secara langsung maupun tidak langsung yang memiliki beberapa LPS dikategorikan sebagai penguasaan kepemilikan lembaga penyiaran, kendati Kemenkominfo hanya memberikan izin penyelenggaraan penyiaran kepada setiap LPS.

Kemenkominfo dan KPI, lanjutnya, harus menegakkan peraturan yang diatur di dalam UU Penyiaran dengan melakukan langkah preventif ketika suatu LPS akan merger dengan holding atau grup sehingga regulator dapat menilai untuk memberikan izin atau tidak.

Kedua regulator tersebut seharusnya peka terhadap penguasaan lebih dari satu kepemilikan LPS akan menimbulkan problematik. Penyatuan tersebut berisiko dimanfaatkan untuk kepentingan pemiliknya saja bukan masyarakat umum, terutama yang berbau politis.

Dia menilai kewenangan KPI sangat lemah dalam pengawasan terhadap LPS, karena hanya masuk di konten penyiarannya saja dan memberikan rekomendasi atau saran kepada Kemenkominfo. Namun, komunikasi antara KPI dengan Kemenkominfo yang dinilai kurang, karena banyak sekali yang tidak ditanggapi.

Dalam kesempatan yang sama perwakilan Kemenkominfo yang enggan menyebutkan naanya menyanggah keterangan saksi ahli tersebut. Pemerintah hanya memberikan ijin penyelenggaraan penyiaran kepada LPS, bukan holding sehingga tidak bisa dikatakan telah lalai dalam menjalankan kewenangan.

"Pengawasan kami terbatas pada badan hukum yang memiliki ijin yakni LPS," ujarnya di dalam persidangan.

Perkara dengan No. 454/PDT.G/2014/PN.Jkt.Pst tersebut akan dilanjutkan dengan agenda keterangan ahli dari pihak tergugat pada 5 Mei 2015.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper