Kabar24.com, JAKARTA - Praktik prostitusi menyebar luas dengan berbagai kedoknya, sehingga merepotkan jajaran Kepolisian untuk memberantasnya.
Masyarakat pun diminta untuk berperan serta dalam pemberantasan kejahatan ini.
"Ya ini masalah budaya lama, agak susah. Ini abu-abu dengan segala kedok seperti salon, karaoke, ada juga konon sales promotor girl," kata Kepala Divisi Humas Polri, Anton Charliyan di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Senin (20/4/2015).
Anton mengatakan pihaknya tidak dapat menjangkau seluruhnya prostitusi dengan berbagai kedok itu. Karenanya.Polri membutuhkan pula peran serta masyarakat dalam upaya penanganannya.
"Ini harus bersama dengan masyarakat. Polri ini ada keterbatasan," katanya.
Dia mencotohkan masyarakat dapat memberi tahu tentang prostitusi berkedok kos-kosan kepada pihak kepolisian. Sehingga begitu didapat informasinya, kepolisian akan melakukan penindakan.
Selain itu, kepolisian juga akan merazia sejumlah tempat yang diduga menjadi tempat esek-esek. Meski diakui Anton, cara razia merupakan cara lama yang sering digunakan kepolisian dalam menindak suatu kasus.
"Razia teknik paling lama tapi masih efektif."
Dalam kasus prostitusi, Anton mengatakan selama ini kepolisian menjerat para mucikarinya. "Kalau merasa terpaksa, itu mucikarinya. Apalagi di bawah umur. Konstruksi hukum menyulitkan, akhirnya sekarang razia yang dilakukan. Paling biasanya rehabilitasi."
Terkait prostitusi online, Polri akan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menindak situs-situs yang mengarah ke esek-esek.
Tim Cyber Crime Bareskrim juga akan mengawasi situs-situs berbau demikian.
Polri Butuh Dukungan Masyarakat Berantas Prostitusi
Praktik prostitusi menyebar luas dengan berbagai kedoknya, sehingga merepotkan jajaran Kepolisian untuk memberantasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Yusran Yunus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
41 menit yang lalu
Kejagung Jelaskan Duduk Perkara Jaksa Jovi Pada Kasus Pencemaran Nama Baik
1 jam yang lalu