Kabar24.com, JAKARTA- Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir situs-situs penyedia jasa prostitusi.
"Kami inventarisir mana situs yang esek-esek. Kewenangan pemblokiran ada di Kominfo," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Anton Charliyan di Jakarta, Senin (20/4/2015).
Dia mengatakan pemberantasan penyedia jasa prostitusi daring akan sulit dilakukan karena penyedia jasa bisa dengan mudah membuka situs baru jika situs lama mereka diblokir pemerintah.
"Ada kesulitan, misal dihapus, kemudian muncul situs baru," kata Anton.
Sementara mengenai kegiatan pelacuran terselubung di tempat-tempat hiburan, penginapan dan tempat indekos, dia mengatakan, polisi sudah memperbanyak razia untuk menekan praktik-praktik semacam itu.
Dia juga meminta masyarakat segera melapor ke polisi jika mengetahuinya.
Fenomena penyedia jasa prostitusi daring menjadi perbincangan setelah kasus Deudeuh Alfisahrin alias Tata, yang ditemukan terbunuh di satu kamar kontrakan di Jakarta Selatan pada 11 April. (Antara)