Kabar24.com, JAKARTA—Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri segera melimpahkan berkas kasus yang melibatkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto.
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Waseso, Kabareskrim, mengatakan saat ini pihaknya sudah hampir menyelesaikan kasus yang menjerat Bambang Widjojanto sebagai tersangka.
Berkas itu nantinya akan dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan.
“Sudah hampir selesai. Setiap penegakan hukum pasti dilimpahkan ke kejaksaan,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/4/2015).
Budi Waseso menuturkan pihaknya juga sudah memiliki banyak saksi yang siap memberikan keterangan di pengadilan.
Bareskrim pun siap memanggil Bambang jika dirasa memerlukan keterangan tambahan dari yang bersangkutan.
Bambang dituduh menjadi dalang dari saksi yang memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat antara Sugianto Sabran dan Ujang Iskandar pada 2010.
Bambang ketika itu menjadi kuasa hukum Ujang Iskandar, dan kebetulan salah satu panelis hakim persidangannya adalah Akil Mochtar memenangkan kubu Ujang.
Pada 19 Januari 2015, Sugianto Sabran melaporkan Bambang ke Bareskrim Polri. Dia menuding Bambang menyuruh para saksi pada sidang MK 2010 silam untuk memberikan keterangan palsu.