Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sutan Bhatoegana Didakwa Terima 'THR' US$200.000

Mantan ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana didakwa menerima uang tunai 200 ribu dolar AS dari mantan kepala Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini sebagai tunjangan hari raya (THR).
Mantan ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana didakwa menerima uang tunai 200 ribu dolar AS dari mantan kepala Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini sebagai tunjangan hari raya (THR)./Antara-Reno Esnir
Mantan ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana didakwa menerima uang tunai 200 ribu dolar AS dari mantan kepala Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini sebagai tunjangan hari raya (THR)./Antara-Reno Esnir
 

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana didakwa menerima uang tunai 200 ribu dolar AS dari mantan kepala Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini sebagai "tunjangan hari raya (THR)".

"Sutan pada awal bulan puasa 2013 menanyakan uang tunjangan hari raya dengan alasan untuk Komisi VII kepada Rudi Rubiandini selaku mitra kerja komisi tersebut. Dalam beberapa kali pertemuan dengan Rudi, terdakwa selalu menanyakan 'sudah belum' dan dijawab oleh Rudi 'belum'," kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Dody Sukmono di gedung pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (16/4/2015).

Pada Juli 2013, Rudi mendapatkan uang 300 ribu dolar AS dari pelatih golfnya, Deviardi kemudian disisihkan 200 ribu dolar AS untuk diberikan kepada Sutan, sedangkan sisanya digunakan untuk" keperluan pribadinya".

Pada 25 Juli 2013, Rudi bertemu dengan mantan anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto di Hotel Sahid Jakarta dan menyampaikan bahwa Sutan "meminta uang THR" dengan alasan untuk Komisi VII.

"Lalu dijawab oleh Tri Yulianto 'melalui saya saja nanti akan saya sampaikan'. Kemudian mereka sepakat akan bertemu kembali pada keesokan harinya, 26 Juli 2013 di Toko Buah All Fresh Jalan MT Haryono Jakarta Selatan," ungkap jaksa.

Uang itu dimasukkan ke dalam tas ransel warna hitam oleh Rudi. Rudi lalu menyuruh supirnya, Asep Toni mampir ke toko buah dan Rudi pun langsung turun dengan membawa tas ransel berisi uang itu. Kemudian Rudi meminta Asep menunggu sebentar karena ia bertemu dengan Tri Yulianto dan menyerahkan tas ransel warna hitam berisi uang untuk Sutan.

Selang dua hari, Rudi bertemu dengan Sutan di Bima Sena gedung The Dharmawangsa Jakarta, dalam pertemuan itu Sutan mengenalkan Direktur PT Rajawali Swiber Cakrawala Deni (Karmaina) sebagai pengusaha yang mengikuti tender di SKK Migas.

Sutan selanjutnya meminta waktu bertemu kepada Rudi di rumah Rudi di Jalan Brawijaya VIII No 30 dan pada saat itu Rudi mengonfirmasi kepada Sutan terkait pemberian uang THR sejumlah 200 ribu doolar AS.

"Pada saat itu juga terdakwa menyindir Rudi Rubiandini dengan mengatakan bahwa anggota Komisi VII sebanyak 54 orang sehingga menurut Rudi pemberian uang THR sejumlah 200 ribu dolar AS kemarin sudah diterima tapi masih kurang," jelas jaksa.

Atas perbuatannya, Sutan dikenakan pasal berlapis yaitu 12 huruf b subsider pasal 12 B lebih subsider pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001.

Pasal tersebut berbunyi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sutan juga didakwa menerima menerima uang 140 ribu dolar AS dari mantan sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno untuk diberikan ke rekan-rekannya di Komisi VII DPR. Selanjutnya Sutan didakwa menerima hadiah-hadiah lain yaitu satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp925 juta dari pengusaha Yan Achmad Suep, uang tunai sejumlah Rp50 juta dari Menteri ESDM 2011-2014 Jero Wacik, serta mendapatkan rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.

Atas dakwaan itu, Sutan menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).

"Tentu saja keberatan. Saya minta pengunduran waktu sidang karena saya berhubungan dengan mereka (pengacara) agak sulit, tidak seperti saat di (rutan) Salemba setiap saat bisa ketemu dan bawa dokumen, di sini serba ketat dan susah, saya kira kalau ibu berkenan diundur sedikit untuk kita lebih bagus," kata Sutan.

"Waktu sidang tetap Senin, 20 april kalau tidak diajukan tanggal itu maka dianggap tidak mengajukan keberatan, penuntut umu silakan mengajukan saksi," kata ketua majelis hakim Artha Theresia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper