Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gubernur Alex Noerdin Batal Penuhi Panggilan KPK

Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Daerah Provinsi Sumatra Selatan Zaki Aslam menuturkan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin tidak akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi, bagi tersangka mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Sumsel Rizal Abdullah (RA).
Alex Noerdin/Antara
Alex Noerdin/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Daerah Provinsi Sumatra Selatan Zaki Aslam menuturkan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin tidak akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi, bagi tersangka mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Sumsel Rizal Abdullah (RA).

Padahal sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Alex Noerdin yang akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek Wisma Atlet serta Gedung Serbaguna di Suymsel pada tahun anggaran 2010-2011.

"Tidak (memenuhi panggilan KPK)," tutur Zaki saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Kamis (16/4/2015).

Menurut Zaki, alasan Alex Noerdin tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik KPK dikarenakan Alex tengah mengikuti kegiatan Musrenbang RKPD di Sumsel serta beberapa kegiatan lainnya. Dengan demikian, menurut Zaki, dapat dipastikan Alex belum dapat menghadiri panggilan penyidik KPK.

"Hari ini Pak Gubernur ada kegiatan Musrenbang RKPD Provinsi Sumsel dan beberapa kegiatan audiensi di Palembang," tukasnya.

Seperti diketahui, PT Duta Graha Indah (DGI) merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet yang kini tengah disidik KPK karena bermasalah. Selain itu, Rizal Abdullah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum yang merangkap Kepala Proyek Pembangunan Wisma Atlet juga diduga melakukan mark up dalam proyek tersebut.

Rizal diduga melakukan mark up anggaran dalam proyek tersebut. Kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp25 miliar.

Akibat perbuatannya, Rizal Abdullah ditetapkan KPK sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper