Bisnis.com, DEPOK - Direktur Riset dan Advokasi Pustara Dheyna Hasiholan menuturkan kasus Siti Zaenab yang dieksekusi mati di Arab Saudi, seharusnya menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera membahas RUU Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
Pasalnya, RUU Perlindungan TKI adalah satu dari 37 RUU Prolegnas Prioritas 2015.
Menurutnya, pada periode lalu, DPR belum selesaikan RUU Perlindungan TKI. Jangan sampai, kata dia, DPR sekarang mengabaikan RUU yang semangatnya melindungi warga Negara Indonesia (WNI) yang jadi TKI di luar negeri.
Dheyna mengingatkan, target penyelesaian RUU Prolegnas pada DPR periode lalu, secara kuantitas terlalu banyak, sehingga DPR tidak sanggup memenuhi target. Nah, DPR periode sekarang, target penyelesaian RUU dikurangi. Asumsinya, setahun DPR bisa selesaikan 37 RUU.
"DPR harus tunjukkan komitmennya untuk menjalankan fungsi legislasi ke rakyat," ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Kamis (16/4/2015).
Terkait mendesaknya DPR menyelesaikan RUU Perlindungan TKI, lanjutnya, fakta bahwa permasalahan TKI di luar negeri begitu kompleks. Mulai dari pra, saat, dan pasca penempatan TKI.
Kasus-kasus TKI seperti Siti Zaenab, anak buah kapal di perairan Angola, Trinidad & Tobago, dan masih banyak lagi, kata dia, seharusnya menggugah DPR untuk segera menyelesaikan RUU tersebut.
Dia menambahkan Pustara berharap DPR RI segera membahas RUU Perlindungan TKI yang keberadaannya dinantikan para TKI yang bekerja di luar negeri.[]