Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR: Ibadah Haji Haram Gunakan Uang Calhaj Yang Belum Berangkat

Fraksi PKB DPR meminta pemerintah untuk bersama-sama mengkaji masalah penggunaan uang jemaah calon haji yang belum berangkat, karena praktik tersebut selama ini sering dilakukan dan bertentangan dengan hukum Islam.
Ilustrasi: Ratusan pengantar melabaikan tangan ke calon haji ketika diberangkatkan dari Masjid Raya Al-Azhom, Tangerang, Banten, Rabu (3/9/2014)./Antara
Ilustrasi: Ratusan pengantar melabaikan tangan ke calon haji ketika diberangkatkan dari Masjid Raya Al-Azhom, Tangerang, Banten, Rabu (3/9/2014)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Fraksi PKB DPR meminta pemerintah untuk bersama-sama mengkaji masalah penggunaan uang jemaah calon haji yang belum berangkat, karena praktik tersebut selama ini sering dilakukan dan bertentangan dengan hukum Islam.

Demikian disampaikan Anggota Komisi VIII DPR FPKB, Maman Imanulhaq dalam diskusi publik “Menuju Akuntabilitas Pengelolaan Dana Haji”.

Narasumber lain pada diskusi itu Ketua FPKB Helmy Faishal Zaeni, Waketum Asosiasi Bina Ibadah Haji dan Umroh Hafidz Taftazani, dan mantan Dirjen Haji dan Umroh Kemenag Anggito Abimanyu. DIskusi berlangsung di Gedung DPR, Rabu (15/4/2015).

Menurutnya, penggunaan biaya naik haji menyangkut soal kemampuan jemaah calon haji. Artinya, kalau seorang jemaah calon haji tidak menggunakan biayanya sendiri berarti dia belum mampu.

Namun demikian apa yang terjadi selama ini justru banyak menggunakan uang dari jemaah calon haji  yang belum berangkat. "Uang itu terkumpul di bank-bank penerima setoran dana haji, dan atau yang ada di Dana Abadi Haji (DAH) yang mencapai triliunan rupiah," ujarnya.

FPKB berharap Kementerian Agama bersama DPR ke depan benar-benar  mampu melakukan efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Baik melalui penghematan transportasi, katering, pemondokan dan lain-lain.

“Dan, yang terpenting lagi jangan sampai pemberangkatan haji itu menggunakan uang jemaah calon haji. Sebab, dalam pandangan hukum Islam, itu haram karena berarti tidak mampu,” ujar politisi muda tersebut.

Pada bagian lain Maman menegaskan FPKB akan mengkaji pelaksanaan ibadah haji secara substansial, sesuai ajaran Islam agar penyelenggaraan ibadah haji akan lebih efisien, tidak melanggar ketentuan kemampuan untuk naik haji selain tidak bertentangan dengan hukum Islam.

“Kita berharap penyelenggaraan haji berjalan dengan benar, baik, dan mendapat kemabruran dari Allah SWT. Ke depan agar lebih efisien, hemat dan tidak membebani umat Islam itu sendiri,” ujarnya.

Sementara itu, Anggito Abimanyu menyatakan selama ini yang menjadi sumber terjadinya penyalahgunaan dana itu sendiri adalah UU No.13 Tahun 2008 dan UU No.34 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan ibadah haji.

“Kedua UU itu menjadikan posisi Kemenag RI cukup lemah, karena UU itu tidak sesuai lagi dengan perkembangan perhajian dan tuntutan masyarakat, maka harus dilakukan harmonisasi,” ujarnya.

Namun demikian, ujar Anggito, bukan berarti penyelenggaraan ibadah haji itu bisa dilakukan oleh lembaga lain selain Kemenag RI. Penyelenggaraan haji tetap harus dilakukan oleh Kemenag dan pemerintah sebagai penanggungjawab tertinggi.

“Kalau sampai penyelenggaraan ibadah haji diserahkan ke badan haji di luar pemerintah, justru akan bertambah kacau sekaligus melemahkan penyelenggaraan ibadah haji itu sendiri,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper