Kabar24.com, TANGERANG--Kuasa Hukum Antasari Azhar meyakini dua kemungkinan atas keberadaan baju alharhum Nasrudin Zulkarnaen, yakni hilang atau dihilangkan RS Mayapada Tangerang.
Koordinator Kuasa Hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman mengatakan selain Antasari, keluarga Narsudin Zulkarnaen juga mempertanyakan keberadaan baju tersebut. Pihak keluarga sendiri mendukung Antasari memperjuangkan hal ini meski belum membuahkan hasil sampai sekarang.
"Di kasus mana lagi keluarga korban dan terpidana bersatu? Keluarga korban pun mendukung Pak Antasari, cuma mungkin dari keluarga inti [istri] sudah merasa trauma [atas proses peradilan yang tak juga terang]," ucap Boyamin, di Tangerang, Rabu (15/4/2015).
Dia menjelaskan sejak awal kasus pembunuhan Nasrudin bergulir pada 2009, tidak pernah ada kejelasan di mana baju korban. Adapun yang dikembalikan kepada pihak keluarga hanya celana, sepatu, dan atribut pakaian selain baju.
Antasari sejak wal mempertanyakan hal ini secara tertulis kepada RS Mayapada maupun kepolisian, tetapi kedua pihak seolah saling lempar tanggung jawab.
Lantaran jengah tidak pernah mendapat jawaban jelas dan memuaskan, Antasari dan keluarga Nasrudin melayangkan gugatan kepada Mayapada dan Polda Metro Jaya melalui Pengadilan Negeri Tangerang.
"Artinya baju itu hilang di rumah sakit, kami menyalahkan polisi dalam hal karena mereka tidak melakukan penggeledahan lebih lanjut dalam rangka mencari baju korban itu," ucap Boyamin.
Rumah Sakit Mayapada sendiri dinilai tidak sekadar melakukan kelalaian, melainkan pula pelanggaran kode etik.
Pasalnya manajemen rumah sakit tak pernah menjawab secara jelas pertanyaan soal keberadaan baju Nasrudin.
Dalam standar operasional prosedur rumah sakit semestinya menyimpan data medis maupun nonmedis secara jelas.
Gugatan Antasari dan keluarga Nasrudin terkait baju tersebut akhirnya ditolak pengadilan.
Ketua Majelis Hakim PN Tangerang Thamrin Tarigan menolak seluruh gugatan yang diajukan mantan ketua KPK ini lantaran sudah punya keputusan hukum pidana.
Dengan demikian Antasari pun mengajukan banding.
Gugatan yang diajukan Antasari sebetulnya perkara perdata.
Hal ini ditempuh guna memeroleh novum sebagai bukti bahwa dirinya bukanlah dalang pembunuhan Nasrudin.
Gugatan perdata yang diajukan bernilai Rp300 juta secara materil dan Rp20 miliar secara imateril.
Tim Antasari beralasan bahwa barang bukti tak pernah ditemukan sejak sidang pidana bergulir pertama kali maupun pascapembunuhan Nasrudin pada 2009 di Modernland Tangerang.