Kabar24.com, JAKARTA—Sejumlah fraksi di Komisi III DPR belum menentukan sikap atas persetujuan pencalonan Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Kapolri meski sudah mendengar pendapat dari KPK, PPATK, dan Kompolnas.
Nasir Jamil, anggota Komisi III dari Fraksi PKS, mengatakan ada beberapa fraksi yang masih sanksi dengan surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang penggantian calon kapolri dari sebelumnya Komjen Pol Budi Gunawan (BG) menjadi Komjen Pol Badrodin Haiti.
“Sebagai komisi hukum, kami tahu seluk beluk hukum. Surat penggantian calon kapolri dari Jokowi itu tidak membatalkan BG, hanya menunda. Jadi kami belum ambil sikap,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Rabu (15/4/2015).
Atas dasar belum ada pembatalan BG sebagai kapolri itu, paparnya, sebagian fraksi di komisi menginginkan tidak melegitimasi pencalonan Badrodin. “Ada sebagian yang ingin mengganjal legitimasi Badrodin.”
Hak senada diungkap Trimedya Panjaitan, Wakil Ketua Komisi III dari fraksi PDIP.
“Memang ada usulan untuk menolak Badrodin. Itu usulan dari sebagian fraksi dan nanti akan dibahas saat pleno setelah Komisi berkunjung ke rumah Badrodin sebagai rangkaian uji kelayakan dan kepatutan,” ujar Trimedya.