Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengawasan Lemah, Narapidana Kendalikan Bisnis Narkoba di Lapas Tenggarong

Pengawasan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tenggarong disinyalir lemah sehingga menyebabkan adanya narapidana yang mengendalikan bisnis narkoba dari dalam penjara.
Kepala BNN Provinsi Kaltim Brigjen Agus Gatot Purwanto (kanan) saat memberi penjelasan di jumpa pers bersama tersangka yang mengedarkan narkoba dari dalam penjara. /muhammad yamin
Kepala BNN Provinsi Kaltim Brigjen Agus Gatot Purwanto (kanan) saat memberi penjelasan di jumpa pers bersama tersangka yang mengedarkan narkoba dari dalam penjara. /muhammad yamin

Kabar24.com, SAMARINDA - Pengawasan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tenggarong disinyalir lemah, sehingga narapidana yang mengendalikan bisnis narkoba dari dalam penjara.

Kepala BNN Provinsi Kaltim Brigjen Agus Gatot Purwanto mengatakan Sultan, salah satu penghuni Lapas, selama di penjara bebas menggunakan ponsel mengatur transaksi narkoba dari dalam penjara.

Sultan mendapat narkoba jenis sabu-sabu yang diselundupkan ke Lapas melalui pembesuk yang membawa pakaian dan kemudian diedarkan lagi ke pembesuk lainnya yang ingin membeli narkoba.

“Lapas Tenggarong kondisinya sangat ramai pengunjung, sehingga kurang pengawasan. Mungkin ini menyebabkan mudahnya narkoba diseludupkan ke Lapas. Kami sedang menyelidiki apakah ada petugas Lapas terlibat peredaran narkoba dengan koordinasi Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya, Selasa (14/4/2015).

Agus mengatakan tim dari BNN Provinsi Kaltim menangkap Sultan dari pengembangan kasus penangkapan Kamal dan Jasman di Samarinda pada Minggu (12/4) lalu. Kepada petugas BNN Provinsi Kaltim, Kamal mengaku dirinya diperintah oleh Sultan untuk mentransfer uang membeli sabu-sabu.

“Sedangkan, Jasman mengaku mengambil sabu-sabu di Lapas Tenggarong dengan berpura-pura sebagai pembesuk. Kemudian, sabu-sabu itu diedarkannya bersama rekannya. Dari informasi ini, tim BNN Provinsi Kaltim lakukan penggeledahan di Lapas Tenggarong dan menemukan sabu-sabu 15 gram, ponsel, peralatan hisap sabu dan uang tunai Rp 76 juta milik Sultan,” katanya.

Kini, Sultan bersama Jasman dan Kamal diancam pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2 jo 132 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup atau pidana mati.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Yamin
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper