Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA MEREK: Saksi Fakta Katakan Autoblackthrough Bukan Buatan Penggugat

Saksi fakta dari PT Djarum mengisyaratkan merek Djarum Autoblackthrough bukan merupakan sepenuhnya hasil kreasi dari Lie Reza Aliwarga selaku penggugat.

Kabar24.com, JAKARTA - Saksi fakta dari PT Djarum mengisyaratkan merek Djarum Autoblackthrough bukan merupakan sepenuhnya hasil kreasi dari Lie Reza Aliwarga selaku penggugat maupun PT HIN Promosindo.

Kuasa hukum PT Djarum, Musa Sinambela menghadirkan dua saksi fakta dalam persidangan. Pertama, General Manager MACS909 Rosmita Sidik selaku agensi periklanan yang ditunjuk tergugat untuk membuat desain promosi khusus merek Djarum Black.

"Dalam perkara ini, saksi fakta merupakan agen yang kami tunjuk untuk meng-handle desain Djarum Autoblackthrough," kata Musa dalam persidangan, Senin (13/4/2015).

Saksi tersebut mengatakan kerja sama perusahaannya dengan tergugat telah terjalin sejak 2001 dan berakhir pada Desember 2014. Merek yang didesain adalah untuk semua produk yang berlabel Djarum Black, baik itu digunakan pada rokok, suvenir, maupun bermacam kegiatan.

Rosmita mengaku mengetahui bahwa Djarum telah memesan desain untuk merek Djarum Autoblackthrough pada MACS909 sejak 2004. Tergugat hanya berbicara secara lisan mengenai nama merek tersebut tanpa menunjukkan atau mengarahkan contoh desain yang diinginkan.

Djarum selaku klien memberikan penjelasan mengenai tujuan dan sasaran pembuatan iklan. Proses selanjutnya, agensi iklan akan menunjuk tim kreatif untuk mulai membuat desain merek tersebut.

Setelah tim kreatif mendapatkan contoh desain, hasil karya tersebut dipresentasikan kepada klien. Jika klien menyukai desain dan disetujui, maka merek tersebut langsung diproduksi sesuai saluran medianya.

"Merek Djarum Autoblacktrough itu tim kreatif kami yang mendesain logo dan mereknya," kata Rosmita dalam persidangan.

Dia menambahkan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengetahui penggunaan merek Djarum Black yang telah didesain selanjutnya karena tugas yang diberikan klien hanya sebatas untuk mendesain. Pihaknya juga tidak mengetahui perihal merek Djarum Autoblacktrough yang juga digunakan oleh penggugat.

Kendati demikian, dia dapat memastikan jika desain Djarum Black yang dibuat untuk semua produknya mempunyai kesamaan, termasuk dalam Djarum Autoblacktrough.

"Saya tidak mengetahui kalau sebelumnya ada desain yang mirip dengan hasil kami, tetapi merek itu benar-benar kreativitas dari tim," ujarnya.

Selain itu, saksi fakta kedua yakni Kepala Promosi Nasional Djarum Alvian Arpian. Saksi tersebut merupakan pihak yang bernegosiasi langsung dengan penggugat sebelum pelaksanaan pameran modifikasi mobil tersebut.

"Saya yang ikut langsung dalam negosiasi dalam pameran sejak 2006 sampai 2011," kata Alvian.

Dia menjelaskan Djarum merupakan sponsor tunggal pelaksanaan pameran tersebut. Negosiasi membahas mengenai perincian biaya pameran yang diselenggarakan di setiap kota sebelum penandatanganan kontrak.

Pihaknya merupakan penyandang dana utama, tetapi penggugat diperbolehkan untuk mencari sponsor kecil lain untuk memperkuat keuangan. Namun, Djarum akan memotong investasi sponsornya sejumlah dana tambahan tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum penggugat Wilsye Damanik mengatakan kedua saksi yang dihadirkan oleh tergugat tidak berkompeten dalam perkara tersebut.

"Saksi tadi [Alvian] baru masuk ke Djarum pada 2006, sedangkan kerja sama kami sejak 2004, jadi tidak paham dia," kata Wilsye.

Dia menambahkan saksi tersebut mengklaim mengetahui semua negosiasi dengan penggugat, tetapi tidak bisa menjawab ketika ditanyai mengenai rincian negosiasi tersebut.

Sementara itu, untuk saksi agensi iklan hanya membuat desain merek Autoblackthrough tanpa mendaftarkan ke Direktorat Merek. Adapun, penggugat telah mendapatkan sertifikat merek dengan No. IDM00219729 pada 2009.

Perkara No. 2/HKI/Merek/2015/PN.Jkt.Pst tersebut akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari penggugat pada 22 April 2015. Dalam perkara ini Adhi Soebekti dan Reza (CEO PT HIN Promosindo) menggugat merek Djarum Autoblackthrough karena memiliki persamaan pada pokoknya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Yusran Yunus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper