Kabar24.com, JAKARTA-- Tersangka mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo mendadak mencabut permohonan gugatan praperadilannya terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan gugatan praperadilan tersebut dicabut tanpa alasan yang jelas dan pertimbangan hukum. Penasihat hukum Hadi Poernomo, Maqdir Ismail menjelaskan alasan pihaknya telah mencabut gugatan praperadilan terhadap KPK, karena permintaan langsung dari Hadi Poernomo dan tanpa alasan yang jelas.
"Ini permintaan langsung dari Pak Hadi Poernomo untuk mencabut gugatan praperadilan," tutur Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015).
Maqdir membantah alasan dirinya mencabut permohonan gugatan praperadilan terhadap KPK, karena takut permohonan praperadilannya ditolak majelis hakim seperti yang terjadi pada tersangka mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali yang langsung ditahan KPK, pasca gugatan praperadilannya ditolak.
"Bukan, bukannya takut ditolak. Tapi ini permintaan dari Pak Hadi," tukasnya.