Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi meloloskan seorang kurir yang juga merupakan seorang anggota Polri berpangkat Briptu bernama Agung Krisdianto, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait kasus penyuapan.
Briptu Agung merupakan kurir yang diduga telah memberikan uang tunai sejumlah Rp500 juta kepada Andriansyah, anggota DPR Fraksi PDI-Perjuangan dari pengusaha di PT Mitra Maju Sukses (MMS) yaitu Andrew Hidayat di sebuah hotel mewah di Sanur, Bali pada saat PDI-Perjuangan melakukan Kongres.
Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi menjelaskan, Briptu Agung merupakan seorang kurir yang diduga kuat digunakan untuk memuluskan rencana Andrew untuk izin pertambangan batubara oleh PT MMS dan anak perusahaannya yang beroperasi di wilayah Kalimantan Selatan.
"AK (Agung Krisdianto) akan dilepas karena hanya seorang kurir," tutur Johan dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Jumat malam (10/4/2015).
Johan membantah alasan pihak KPK tidak menahan Briptu Agung karena Briptu Agung merupakan seorang anggota Polri. Menurut Johan, tim penyidik KPK telah menyimpulkan bahwa Briptu Agung hanyalah kurir dan tidak berkaitan dengan kasus tersebut.
"AK setelah didalami orang yang diminta mengantarkan uang,” kata Johan.