Kabar24.com, JAKARTA—Tersangka kasus dugaan korupsi pajak Hadi Poernomo tidak memenuhi panggilan penyidik KPK karena tengah berproses dalam pengajuan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hadi Poernomo dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak PT Bank Central Asia (BCA).
"Beliau (Hadi Poernomo) tidak hadir, karena sedang diajukan praperadilan," tutur penasihat hukum Hadi, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (10/4).
Kendati demikian menurut Maqdir, pihaknya telah mengirimkan surat ketidakhadiran kliennya dalam panggilan KPK kali ini melalui tim penasihat hukumnya, Yanuar P Wisesa.
"Pagi tadi kolega kami Yanuar P Wasesa datang (ke KPK) untuk menyampaikan alasan ketidakhadiran pak HP ke KPK," tukasnya.
Seperti diketahui, sejak ditetapkan sebagai tersangka satu tahun silam, baru tahun ini Hadi diperiksa KPK. Dalam perkara pajak PT Bank BCA tersebut, KPK menduga Hadi Poernomo dalam kapasitasnya selaku dirjen pajak telah merugikan negara sekitar Rp375 miliar.