Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

WAKAPOLRI BADRODIN HAITI: Kasus AS & BW? Dilanjutkan, Bulan Ini atau Nanti

Wakapolri Komjen Pol Badrodin mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan waktu yang tepat untuk melanjutkan penanganan kasus yang menjerat dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/3/2015)./JIBI-Akhirul Anwar
Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/3/2015)./JIBI-Akhirul Anwar

Bisnis.com, JAKARTA - Wakapolri Komjen Pol Badrodin mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan waktu yang tepat untuk melanjutkan penanganan kasus yang menjerat dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

"Sedang dipertimbangkan, apa bisa bulan ini dimulai lagi atau nanti," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Usai KPK menetapkan status tersangka kepada Kalemdikpol Komjen Budi Gunawan dalam kasus dugaan gratifikasi, berturut-turut laporan masyarakat mempolisikan para pimpinan KPK ke Bareskrim Polri.

Samad dan Bambang pun akhirnya menjadi tersangka.  Samad ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Februari 2015 oleh Polda Sulawesi Selatan Barat berdasarkan laporan Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat yang juga menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor. Saat mengajukan permohonan pembuatan paspor pada 2007, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam kartu keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Selain kasus pemalsuan dokumen, Samad juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus "Rumah Kaca". Dalam kasus itu Samad diduga pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi parpol dan membahas beberapa isu, termasuk tawaran bantuan dalam penanganan kasus politisi Emir Moeis yang tersandung perkara korupsi.

Sementara Bambang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 oleh Bareskrim Polri pada 23 Januari 2015.

Belakangan keduanya dinonaktifkan dari jabatannya sebagai pimpinan KPK oleh Presiden RI Joko Widodo karena status tersangka tersebut.

Selanjutnya untuk meredam situasi yang memanas antara KPK - Polri, penanganan kasus AS dan BW pun ditunda untuk sementara waktu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper