Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gubsu Serahkan SK Pelaksana Tugas Bupati Tapteng dan Tobasa

Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho menyerahkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri kepada Wakil Bupati Tapanuli Tengah Sukran Jamilan dan Wakil Bupati Toba Samosir Liberty Pasaribu sebagai pelaksana tugas bupati.
Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho saat mengunjungi gubuk Mawardi/Bisnis-Sukirno
Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho saat mengunjungi gubuk Mawardi/Bisnis-Sukirno

Bisnis.com, MEDAN -- Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho menyerahkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri kepada Wakil Bupati Tapanuli Tengah Sukran Jamilan dan Wakil Bupati Toba Samosir Liberty Pasaribu sebagai pelaksana tugas bupati.

SK Mendagri tersebut No.131.12-745/2015 tentang Pemberhentian Sementara Raja Bonaran Situmeang sebagai Bupati Tapanuli Tengah. Pemberhentian berlaku hingga proses hukum yang bersangkutan diputuskan. Sementara itu, pemberhentian Pandapotan Kasmin Simanjuntak dari jabatan Bupati Toba Samosir tertera dalam SK Mendagri No.131.12-880/2015.
 
"Saya berharap pelaksana tugas dapat meneruskan visi dan misi yang sedang dibangun oleh kedua kabupaten. Selain itu, agar pemkab menjaga suasana kondusif," tutur Gatot, di sela-sela penyerahan SK, Kamis (9/4/2015).
 
Adapun, masa jabatan Raja Bonaran hingga 2016 dan Pandapotan Kasmin hingga tahun ini.
 
Hadir dalam penyerahan SK tersebut yakni Asisten Pemerintah Umum Pemprovsu Hasiholan Silaen, Kepala Biro Otonomi Daerah Pemprovsu Jimmy Pasaribu dan Kepala BKD Sumut Pandapotan Siregar.
 
Adapun, Raja Bonaran saat ini tengah tersangkut kasus suap sengeta pilkada di MK. Bonaran ditetapkan sebagai tersangka karena menyuap Akil Mochtar sebagai Hakim MK Rp1,8 miliar.
 
Sementara itu, Pandapotan Kasmin terjerat kasus korupsi PLTA Asahan III yang merugikan negara hingga Rp4,4 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper