Bisnis.com, TANGERANG--RS Siloam Karawaci selaku tergugat kasus dugaan malpraktik yang menimpa pelajar kelas X SMA, Dasril Ramadhan, dinilai kuasa hukum penggugat tak menunjukkan niat baik.
Harapan Jaya Siahaan, anggota tim kuasa hukum korban, menyatakan pada mulanya RS Siloam yang mengajukan permintaan pencabutan gugatan tetapi sekarang justru tergugat yang menolak draf perdamaian.
"Awalnya Siloam yang meminta pencabutan gugatan agar posisi jadi seimbang, lalu Siloam meminta draf perdamaian," katanya seusai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (9/4/2015).
Pada persidangan hari ini, RS Siloam melalui kuasa hukumnya memberikan tanggapan terhadap upaya perdamaian. Jawaban dari tergugat adalah negatif alias menolak draf yang diajukan pihak Dasril.
Harapan menilai pihak Siloam tak memiliki itikad baik, salah satunya terlihat dari sikap tergugat yang seperti hendak mengulur waktu terus.
Pasalnya, dalam memberikan jawaban atas opsi pencabutan gugatan saja Siloam terus menunda hingga tiga kali.
"Saat kami kirim draf perdamaian saja mediator Siloam justru mau bicara dengan klien kami secara langsung terkait perdamaian, padahal rumah sakitnya menolak draf damai itu," tuturnya.
Gugatan terhadap Siloam dilancarkan Achmad Haris, orang tua Dasril, berkenaan dengan dugaan malpraktik yang dilakukan Rumah Sakit Siloam Karawaci, Tangerang terhadap anaknya.
Achmad menggugat Siloam senilai Rp5 miliar lantaran merasa dirugikan atas pelayanan rumah sakit tersebut.
Nilai ini terdiri dari Rp3,5 miliar untuk menutupi biaya pengobatan selama 10 bulan terakhir dan Rp1,5 miliar sisanya untuk perawatan beberapa bulan ke depan.
Dasril, anak sulung Achmad, mengalami pembusukan kaki kanan. Hal ini mendera siswa kelas X SMA tersebut setelah dirinya mendapatkan perawatan dan tindakan medis dokter RS Siloam Karawaci.
Operasi pada kaki kanan Dasril harus ditempuh karena dia mengalami cidera parah akibat kecelakaan lalu lintas pada Mei 2014.
Dasril sempat diopname di RS Siloam Karawaci selama sembilan hari.