Kabar24.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Polri akan melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan dalam waktu dekat, namun Komisi Pemberantasan Korupsi tidak diundang.
Hal itu dikatakan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti di kantor Kepala Staf Kepresidenan Luhut Pandjaitan di Gedung Bina Graha Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (7/4/2015).
"Enggak [dilibatkan]," katanya singkat.
Pelaksana tugas Kapolri tersebut mengatakan gelar perkara dilakukan pada waktu dekat, satu atau dua hari ke depan, dengan meminta pendapat pihak selain Bareskrim seperti Kejaksaan Agung dan Divisi Hukum Polri.
"Saya enggak tahu gelar perkaranya tapi ada rencana Bareskrim gelar perkara kasusnya," ujar Badrodin.
Pernyataan Badrodin tidak melibatkan KPK tersebut berbeda dengan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Kombes Pol Victor Edi Simanjuntak.
Sebelumnya Victor mengatakan dalam gelar perkara tersebut akan dilibatkan pula Komisi Pemberantasan Korupsi, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan, Kejaksaan Agung, dan sejumlah ahli. Gelar perkara dilakukan setelah ditelaah oleh penyidik Dirtipideksus.
Perkara Komjen Budi Gunawan berawal saat KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi ketika menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Polri.
Kemudian setelah memenangkan praperadilan, perkara Komjen Budi Gunawan dilimpahkan dari KPK ke Kejaksaan Agung.