Kabar24.com, JAKARTA—Pemerintah akan menangkal seluruh warga negara Indonesia yang ke luar negeri untuk bergabung dan berperang bersama kelompok radikal.
Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti, Wakapolri, mengatakan pihaknya dapat mengajukan tangkal untuk untuk WNI yang terbukti ikut berperang bersama kelompok radikal di luar negeri. Hal tersebut pernah dilakukan kepada pimpinan Islamic State of Iraq-Syria (ISIS) Abu Jandal Al Indonesi alias Salim Mubarok At Tamimi.
“Kalau dia angkat senjata ke luar negeri, kami bisa melakukan penangkalan di sana. Artinya, dia tidak bisa pulang,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/4).
Badrodin menuturkan pihaknya juga dapat menindak warga negara Indonesia yang terbukti ikut berperang untuk kelompok radikal di luar negeri, tetapi sudah kembali ke tanah air.
Akan tetapi, Polri akan langsung melepas setiap orang yang tidak terbukti ikut berperang dan melakukan pelanggaran hukum, meski telah diindikasikan bergabung di dalamnya.
Saat ini, Polri terus mengejar kelompok radikal di dalam negeri untuk menekan perkembangannya. Polisi juga akan terus melanjutkan pengejaran terhadap orang yang ikut bergabung dgan kelompok radikal yang pimpinannya telah tewas atau tertangkap.
“Kami akan mengejar sisa-sisa kelompok radikal yang ada di dalam negeri, dan kelompok lain yang eksis,” ujarnya.
Sekedar diketahui, kelompok Santoso menjadi kelompok sipil bersenjata yang palimh disorot, karena menyatakan ikut ke dalam ISIS. Kelompok tersebut dianggap berbahaya, karena memiliki kemampuan militer yang mumpuni.
Kemampuan militer tersebut diduga berasal dari pelatihan yang dilakukan oleh salah seorang desertir Kopasus, Daeng Koro atau Sabar Subagyo.
Polri Usul Tangkal WNI yang Ikut Berperang
Pemerintah akan menangkal seluruh warga negara Indonesia yang ke luar negeri untuk bergabung dan berperang bersama kelompok radikal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lili Sunardi
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium