Kabar24.com, DENPASAR -- Diadili sebagai terdakwa pengedar narkoba jenis ganja, pria ini meminta hakim menjatuhkan hukuman berupa rehabilitasi.
Permintaan hukuman rehabilitasi itu disampaikan pengedar narkotika jenis ganja seberat 750 gram, Andika Putra Tirta, 20, kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
"Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang diberikan seadil-adilnya," ujar Andri Rahmat membacakan pledoi terdakwa Andika dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (2/4/2015).
Menurut dia, kliennya bersama temannya, Jerry dan Adly Kurniawan, datang ke Bali membawa ganja tersebut untuk dipergunakan bersama-sama.
Namun, hukuman terhadap terdakwa dan temannya berbeda. Jaksa menuntut Andika selama 10 tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Sementara Jerry dan Adly hanya dihukum selama 10 bulan. "Hukuman ini tidak memiliki rasa keadilan," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa terdakwa yang saat itu membonceng temannya ditangkap oleh petugas yang menyamar menjadi pembeli di Pasar Tegal Lantang, Denpasar Barat.
Barang bukti ganja dibawa oleh Adly dan uang yang diterima dihitung langsung oleh temannya tersebut. Namun Adly yang tergolong masih anak-anak itu dituntut dengan pasal sebagai pengguna narkotika dan divonis oleh majelis hakim dengan hukuman 10 bulan.
Oleh sebab itu, pihaknya menyampaikan keberatan dan memohon kepada majelis hakim mempertimbangkan dalam pengambilan keputusan tersebut.