Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tunjangan Mobil Pejabat Jadi Rp210,89 Juta, Dirjen Anggaran: Harusnya di Atas Itu

Direktur Jendral Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan kenaikkan biaya uang muka (down payment) pembelian mobil untuk pejabat negara sudah efisien dan mempertimbangkan banyak hal.
Mobil mewah pejabat
Mobil mewah pejabat

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Jendral Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan kenaikkan biaya uang muka (down payment) pembelian mobil untuk pejabat negara sudah efisien dan mempertimbangkan banyak hal.

"Malah seharusnya di atas itu [Rp210,89 juta]," ujar Askolani di kantor Kementerian Bidang Perekonomian Jakarta, Kamis (2/4/2015).

Askolani mengatakan uang muka yang naik dari Rp116,65 juta menjadi Rp210,89 juta mempertimbangkan kenaikkan tingkat inflasi dan harga kendaraan. "Begitu juga dengan harga kewajaran kendaraan dan kemampuan fiskal negara," kata Askolani.

Menurutnya, duit itu merupakan anggaran rutin untuk fasilitas para pejabat negara setiap lima tahun. Anggaran tersebut sudah masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015 yang diresmikan Februari lalu.

Dana itu juga sudah berada dalam pagu dan disetujui oleh kementerian dan lembaga Negara penerima duit tersebut. Lembaga negara itu adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, hakim agung, hakim Mahkamah Konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial.

"Jajaran pimpinan DPR atau DPD tak dapat, karena sudah mendapatkan mobil dari negara," kata Askolani.

Askolani menekankan pemberian tunjangan tersebut hanya sebatas biaya untuk uang muka saja. Adapun, uang cicilan dikembalikan kepada individu masing-masing.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan yang melakukan kajian penaikan tunjangan ini adalah Kementerian Keuangan. Kajian tersebut dilakukan setelah ada usulan dari lembaga terkait.

Peraturan Presiden No. 39/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 68/2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan ini hanya mengubah Pasal 3 ayat 1.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Sumber : tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper