Kabar24.com, JAKARTA—Sejumlah petinggi media Islam yang diblokir oleh Kementerian Kominfo secara sepihak akan mengajukan gugatan hukum.
Aendra Medita, Dewan Redaksi voa-islam.com, mengatakan gugatan itu sedang dirumuskan.
“Kami akan melangkah ke jalur hukum jika pemblokiran situs kami tak kunjung dibuka lagi,” katanya di kompleks gedung parlemen, Senayan, Rabu (1/4/2015).
Sesuai dengan aturan, paparnya, pemblokiran situs di indonesia harus melalui persetujuan pengadilan.
“Jadi, langkah pemblokiran sepihak itu salah. Jika langkah kami mentok, kami akan berjuang melalui jalur hukum,” ujarnya.
Mengutip pernyataan pakar hukum tata negara yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, Endra menyebutkan, ada langkah yang harus ditempuh pemerintah sebelum melakukan pemblokiran.
“Kami akan pelajari aturan hukum pemblokiran situs yang pernah dibahas di MK itu,” ujarnya.
“Selain itu, kami juga meminta bantuan dari Aliansi Jurnalis Independen untuk ikut melakukan pendampingan. Ini sudah seperti orde baru. Situs Islam diblokir karena pemerintah phobia terhadap ISIS,” tegasnya.