Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perkara Kepailitan: Bumi Asih Jaya Ajukan Eksepsi

PT Bumi Asih Jaya mengajukan eksepsi dalam pemeriksaan permohonan kepailitan yang diajukan Otoritas Jasa Keuangan setelah permohonan restrukturisasi utangnya tidak diterima oleh majelis hakim.

Kabar24.com, JAKARTA--PT Bumi Asih Jaya mengajukan eksepsi dalam pemeriksaan permohonan kepailitan yang diajukan Otoritas Jasa Keuangan setelah permohonan restrukturisasi utangnya tidak diterima oleh majelis hakim.

Dalam berkas jawabannya, tim kuasa hukum PT Bumi Asih Jaya (BAJ) yang terdiri dari Sabas Sinaga, Jaswin Damanik, dan Wilsye Damanik mengajukan eksepsi kompetensi absolut dan syarat formil. Majelis diminta untuk memeriksa permohonan eksepsi tersebut dan memberikan putusan sela.

"Perselisihan antara termohon dan pemegang polis secara absolut menjadi wewenang Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia [BMAI], sehingga Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili," kata Sabas dalam berkas jawaban yang diterima Bisnis, Selasa (31/3/2015).

Berdasarkan Pasal 54 ayat 1 Undang-Undang No. 40/2014 tentang Perasuransian menyebutkan perusahaan asuransi wajib menjadi anggota lembaga mediasi yang berfungsi melakukan penyelesaian sengketa antara perusahaan asuransi dengan pihak lain yang berhak memperoleh manfaat asuransi. Lembaga mediasi tersebut in casu BMAI.

Penyelesaian sengketa oleh BMAI dapat ditempuh dengan tiga macam proses baik secara bertahap atau secara sendiri. Pertama, mediasi yang dilakukan oleh mediator dengan memfasilitasi negosiasi antara pihak yang bersengketa guna mencapai perdamaian tanpa memberikan putusan atas perkara.

Kedua, ajudikasi yang dilakukan oleh tiga ajudikator yang memeriksa dan membuat putusan sengketa jika perdamaian melalui mediasi tidak tercapai. Ketiga, arbitrase yang dilakukan tiga orang arbiter yang memeriksa dan mengadili sengketa jika proses ajudikasi gagal.

Dalam eksepsi syarat formil, termohon menilai permohonan kepailitan diajukan oleh pihak yang tidak memiliki kedudukan hukum. Berdasarkan Pasal 51 ayat 1 UU Perasuransian menyebutkan kreditur menyampaikan permohonan kepada OJK untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada pengadilan niaga.

Sabas menuturkan faktanya yang bertindak sebagai pemohon pailit tersebut atas nama Dewan Komisioner OJK bukan pemegang polis. Selain itu, permohonan tersebut dinilai prematur karena terdapat sengketa Tata Usaha Negara antara pemohon dan termohon yang masih dalam pemeriksaan Mahkamah Agung.

Sesuai dengan perkara No: 180/G/2013/PTUN-JKT pada 18 November 2014, BAJ mengajukan permohonan kasasi atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No: 220/B/2014/PT.TUN-JKT tentang pencabutan izin usaha di bidang asuransi jiwa. Dikhawatirkan bisa terjadi tumpang tindih putusan antara MA dengan perkara kepailitan.

Sabas juga berpendapat permohonan pailit OJK tidak jelas karena klaim asuransi bukan utang dan pemegang polis tidak bisa disebut kreditur. Dalam dalilnya, OJK selalu menyebut pembayaran klaim manfaat asuransi, bukan utang.

Dalam Pasal 1 angka 1 UU Perasuransian klaim asuransi adalah tuntutan pengakuan atas suatu fakta bahwa seseorang mempunyai hak atas manfaat dari adanya perjanjian asuransi.

Dia mengungkapkan dalil OJK terkait permohonan pernyataan pailit pada Pasal 2 ayat 5 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU sudah dinyatakan tidak berlaku bagi perusahaan asuransi dan reasuransi melalui Pasal 90 huruf b UU Perasuransian.

Pihanya menuliskan bahwa eksepsi yang telah diuraikan mohon dianggap termasuk dalam pokok perkara.

Secara terpisah, kuasa hukum OJK Tongam L. Tobing menuturkan akan menanggapi jawaban termohon tersebut dalam berkas kesimpulan. Rencananya OJK akan memberikan bukti tambahan berserta saksi dan ahli.

"Mengenai eksepsi kompetensi absolut adalah kewenangan pengadilan niaga untuk memeriksa mengadili permohonan pailit, tidak ada [pengadilan] yang lain," ujar Tongam.

Dia menambahkan mengenai utang dalam UU Kepailitan dan PKPU memiliki definisi yang luas dan tidak dapat dinilai seperti yang didalilkan termohon. Pembayaran klaim merupakan bentuk kewajiban yang harus dilaksanakan, sehingga hal tersebut dapat disebut utang.

Pihaknya juga bersikeras menerapkan UU No. 2/1992 tentang Perasuransian karena saat pencabutan izin usaha BAJ pada 18 Oktober 2013, UU No. 40/2014 belum berlaku. "Kami tetap mengacu pada UU sebelumnya."

Permohonan PKPU No. 27/Pdt.Sus/PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst yang diajukan oleh BAJ sebagai respons atas permohonan pailit tidak diterima oleh majelis hakim. Perusahaan asuransi tersebut dinilai tidak berwenang mengajukan permohonan restrukturisasi utang.

"Menyatakan permohonan PKPU yang diajukan pemohon tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Titik Tedjaningsih, Jumat (20/3/2015).

Perkara No. 4/Pdt.Sus/Pailit/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst. tersebut akan dilanjutkan dengan agenda tambahan bukti dan pemeriksaan saksi dari pemohon pada Rabu (1/4/2015).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper