Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai struktur Kantor Staf Presiden sebaiknya tidak gemuk walaupun melibatkan lima orang deputi.
"Ya staf kan mestinya tidak terlalu besar yah, memang karena memang karena sudah ada Setneg [Sekretariat Negara] dan Setkab [Sekretariat Kabinet] juga di situ," kata JK di kantornya, Selasa (31/3/2015).
Jusuf Kalla sebelumnya sempat memprotes kewenangan Kantor Staf Presiden yang kewenangannya bakal setingkat menteri. Bahkan, dikhawatirkan bakal memiliki kewenangan untuk memanggil menteri.
Di Istana Kepresidenan, Selasa (31/3/2015), Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Pandjaitan mengenalkan lima deputi yang akan membantu pekerjaannya kepada Presiden Joko Widodo.
Lima orang yang mengisi posisi deputi Kantor Staf Presiden, yakni Deputi I bidang Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Nasional Darmawan Prasojo, Deputi II bidang Pengelolaan Program Prioritas dipegang oleh Yanuar Nugroho.
Deputi III Bidang Pengelolaan Isu Strategis dijabat Purbaya Yudhi Sadewa, Deputi IV bidang komunikasi dijabat oleh Eko Sulistyo, dan Deputi V bidang Prediksi dan Analisis Informasi Strategis dipimpin Brigjen Andogo.
"Ada lima deputi, deputi I ada pak Darmo, Deputi II pak Yanuar, Deputi III ada pak Purbaya, deputi IV pak Eko, deputi pak Andogo," kata Luhut di kompleks Istana Kepresidenan seusai mengenalkan para deputinya kepada Presiden Joko Widodo, Selasa (31/3/2015).
Dijelaskan Luhut bahwa kewenangan Staf Kepresidenan hampir sama dengan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) ketika rezim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hanya saja ada tambahan komunikasi politik dengan parlemen maupun dengan partai politik.
Unit Staf Kepresidenan dibentuk pada saat pemerintahan Joko Widodo dengan Perpres Nomor 190 Tahun 2015 ditandatangani 31 Desember 2014. Pada hari itu juga Jenderal Purn Luhut Binsar Pandjaitan dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan oleh presiden.
Adapun tugasnya adalah memberikan dukungan komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis kepada presiden dan wakil presiden.
Untuk menjalankan tugas itu ada sejumlah fungsi, pertama identifikasi dan analisis isu strategis, kedua penyusunan rekomendasi strategi komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis, ketika pelaksanaan komunikasi politik, keempat pelaksanaan monitoring dan pengelolaan isu strategis.
Kelima, pelaksanaan evaluasi serta penyusunan laporan dan rekomendasi tindak lanjut komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis dan keenam pelaksanaan administrasi unit staf kepresidenan.