Kabar24.com, JAKARTA— Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail Cawaidu, mengatakan Kementerian sudah mengirim surat ke penyelenggara jasa Internet (Internet Service Provider/ISP) untuk memblokir 19 situs yang terindikasi radikal.
Permintaan itu berasal dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Hingga awal pekan lalu, sudah ada 70 situs radikal yang diblokir oleh ISP.
Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia Semuel A. Pangerapan menegaskan bahwa para ISP akan selalu mengikuti rekomendasi Kementerian ihwal situs-situs yang dianggap berbahaya.
“Kami selalu mengikuti daftar situs-situs berbahaya di dalam Trustpositif milik Kominfo,” ujar dia, Senin (30/3/2015).
Semuel mengatakan, Kementerian Komunikasi selalu memperbarui daftar situs terlarang dengan melihat situasi yang sedang berkembang.
Karena itu, dirinya tak heran jika situs-situs yang terindikasi berpaham radikal diblokir ketika melihat meningkatnya aktivitas aliran tersebut di dalam negeri.
ISP, kata dia, punya waktu paling lambat 2 x 24 jam untuk mematuhi rekomendasi Kominfo.
Dia memastikan, ISP tak bisa menentukan situs web apa saja yang berbahaya tanpa ada rekomendasi dari pemerintah.
“Kalau kami berinisiatif membelokkan suatu situs sendiri, bisa kacau nanti,” kata Semuel.
Inilah daftar 19 situs yang akan diblokir berdasarkan surat Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi:
1.Arrahmah.com
2.Voa-islam.com
3.Ghur4ba.blogspot.com
4.Panjimas.com
5.thoriquna.com
6.Dakwatuna.com
7.Kafilahmujahid.com
8.An-najah.net
9.Muslimdaily.net
10.Hidayatullah.com
11.Salam-online.com
12.Aqlislamiccenter.com
13.Kiblat.net
14.Dakwahmedia.com
15.Muqawomah.com
16.Lasdipo.com
17.Gemaislam.com
18.Eramuslim.com
19.Daulahislam.com