Kabar24.com, JAKARTA-- Keluar dari gedung Badan Reserse Kriminal Polri usai jalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Payment Gateway, Denny Indrayana segan menjawab pertanyaan wartawan perihal kasus tersebut.
"Sudah ya, sudah ya cukup," kata Denny di teras gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/3/2015).
Denny bungkam saat dikonfirmasi mengenai keberadaan proyek Simponi, Kementerian Keuangan yang lebih dahulu ada di banding proyek Payment Gateway. Begitu pula saat diminta tanggapan soal bekas anak buahnya di Kemenkumham yang merasa kecewa dengan sistem Payment Gateway.
"Cukup, silakan tanya kuasa hukum saya," katanya.
Hingga meninggalkan kompleks Mabes Polri, Denny tidak menanggapi konfirmasi para awak media. Dirinya enggan memberikan pernyataan yang separuh-paruh, menurut dia pernyataan itu harus utuh.
"Yang selalu penting upaya perbaikan layanan. Soal 32 miliar adalah uang yang disetorkan ke negara dan diterima negara. Sudah cukup ya," katanya.
Selama di dalam, Denny mengaku dicecar sebanyak 17 pertanyaan terkait tugas pokok fungsi Wamenkumham. Denny menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik selama lima jam. Dia masuk ke gedung Bareskrim, pukul 14.00 WIB keluar pukul 19.20 WIB.
"Saya berharap kasus saya dihentikan," kata Denny.
Sebelumnya kepolisian menyatakan sistem layanan Payment Gateway diduga menyalahi aturan karena Kemenkeu sendiri mempunyai layanan serupa yaitu Simponi. Uang yang masuk ke Simponi langsung ke kas negara, sedangkan Payment Gateway terlebih dahulu mampir ke rekening vendor.
Selain itu, kepolisian mengaku berdasarkan pemeriksaan saksi dari staf Kemenkumham. Diketahui bekas anak buah Denny itu merasa kecewa karena tidak menyetujui layanan Payment Gateway.
Penyidik menetapkan Denny sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Payment Gateway. Denny ditetapkan tersangka karena memfasilitasi pelaksanaan proyek Pament Gateway di Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham 2014.
Selama program dijalankan dari Juli hinga Oktober 2014 terdapat uang senilai Rp 32 miliar dan pungutan sekitar Rp 605 juta yang tidak masuk ke kas negara, melainkan ke rekening vendor.
"Dugaan tindak pidana korupsi, harusnya masuk ke kas negara," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto, Kamis (27/3/2015).
Setelah ditetapkan tersangka, Denny dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.
Korupsi Payment Gateway: Polisi Cecar Denny dengan 17 Pertanyaan
Keluar dari gedung Badan Reserse Kriminal Polri usai jalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Payment Gateway, Denny Indrayana segan menjawab pertanyaan wartawan perihal kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Nancy Junita
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
15 menit yang lalu
Rano Karno Minta Warga Bantu Bersihkan Atribut Kampanye saat Masa Tenang
37 menit yang lalu